PT DKI Perkuat Vonis Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu dalam Perkara Dugaan Kasus Jiwasraya

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 12 Februari 2026
PT DKI Perkuat Vonis Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu dalam Perkara Dugaan Kasus Jiwasraya

Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata (rompi pink) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. (Foto: ANTARA)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta resmi memperkuat vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, dalam sidang putusan banding di Jakarta pada Kamis (12/2).

Putusan ini menegaskan keterlibatan Isa dalam skandal korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 90 Miliar. Hakim menilai banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun pihak terdakwa tidak mengubah esensi kesalahan dari putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca juga:

Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya

Pertimbangan Hukum dan Penambahan Sanksi Kurungan

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun pidana pokok tetap sama dengan putusan sebelumnya, hakim memberikan penekanan lebih berat pada sanksi pengganti denda.

"Menyatakan terdakwa Isa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider," tegas Hakim Ketua, Budi Susilo.

Selain pidana badan, terdakwa wajib membayar denda sebesar Rp 100 Juta. Namun, Majelis Hakim memperberat masa kurungan pengganti jika denda tidak dibayarkan, yakni menjadi 100 hari kurungan, meningkat dari vonis awal yang hanya 90 hari atau 3 bulan.

Detail Aliran Dana dan Kerugian Negara

Berdasarkan fakta persidangan, kerugian negara senilai Rp90 miliar ini berakar dari kebijakan terdakwa saat menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK periode 2006–2012. Terdakwa terbukti memberikan persetujuan terhadap produk asuransi meski mengetahui kondisi PT Asuransi Jiwasraya tengah mengalami kebangkrutan. Tindakan tersebut terindikasi memperkaya korporasi asing melalui skema reasuransi yang tidak wajar.

Baca juga:

KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar

Dikutip antara, rincian data transaksi keuangan yang merugikan negara meliputi:

  • Pembayaran produk reasuransi kepada Provident Capital Ltd pada 12 Mei 2010 senilai Rp50.000.000.000.

  • Pembayaran reasuransi PON 1 kepada Best Meridian Insurance Company pada 12 September 2012 sebesar Rp24.000.000.000.

  • Pembayaran reasuransi PON 2 kepada Best Meridian Insurance Company pada 25 Januari 2013 senilai Rp16.000.000.000.

Perbuatan ini dilakukan bersama jajaran petinggi Jiwasraya lainnya, yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan, yang menyebabkan akumulasi kerugian fantastis pada periode 2008–2018.

#Jiwasraya #Kasus Jiwasraya #Kasus Korupsi #Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Fakta Baru OTT Klaten: Tong Biru Penuh Duit Disembunyikan di Rumah Adik Bupati Hamenang
KPK temukan tong biru berisi uang Rp934 juta di rumah adik Bupati Klaten Hamenang. Total barang bukti OTT capai Rp1,2 Miliar! Simak berita selengkapnya.
Wisnu Cipto - Minggu, 18 Oktober 2026
Fakta Baru OTT Klaten: Tong Biru Penuh Duit Disembunyikan di Rumah Adik Bupati Hamenang
Indonesia
Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjaring OTT KPK, dari Reporter TV hingga Jadi Tersangka Suap
Dikenal sebagai salah satu tokoh politik muda di Jawa Tengah.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjaring OTT KPK, dari Reporter TV hingga Jadi Tersangka Suap
Indonesia
Bupati Klaten Tiba di Jakarta, Penyidik KPK Bawa Tong Diduga Berisi Duit Suap
Jumlahnya sampai saat ini mencapai Rp 1 miliar.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Bupati Klaten Tiba di Jakarta, Penyidik KPK Bawa Tong Diduga Berisi Duit Suap
Indonesia
Tong Biru KPK Temani Bupati Klaten Digelandang Masuk KPK, Bukti Sitaan Uang Tunai Rp 1 Miliar Terungkap!
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo tiba di Gedung KPK Jumat pagi bersama tong biru bukti sitaan Rp 1 Miliar. Simak pernyataan maaf dan perkembangan kasusnya!
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Oktober 2026
Tong Biru KPK Temani Bupati Klaten Digelandang Masuk KPK, Bukti Sitaan Uang Tunai Rp 1 Miliar Terungkap!
Indonesia
KPK Bukan Cuma Ciduk Bupati Klaten Hamenang, Mobil Pj Sekda Jaka Purwanto Ikut Terseret
OTT KPK di Klaten seret Pj Sekda Jaka Purwanto dan pejabat OPD. Mobil dinas AD 11 C terparkir di Polresta, lokasi pemeriksaan disterilkan ketat!
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Oktober 2026
KPK Bukan Cuma Ciduk Bupati Klaten Hamenang, Mobil Pj Sekda Jaka Purwanto Ikut Terseret
Indonesia
Profil Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Politikus PDIP Aktif di Ikatan Mas dan Mbak Jateng
Profil dan rekam jejak Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo yang diamankan OTT KPK pada 15 Oktober 2026. Simak biodata, riwayat organisasi, dan karier politiknya!
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Oktober 2026
Profil Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Politikus PDIP Aktif di Ikatan Mas dan Mbak Jateng
Indonesia
Bupati Klaten Hamenang Diciduk KPK, Wakilnya Kabur Dikejar Wartawan
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo ditangkap OTT KPK. Wabup Linda Benny terekam berlari kabur hindari wartawan. Simak berita selengkapnya di sini!
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Oktober 2026
Bupati Klaten Hamenang Diciduk KPK, Wakilnya Kabur Dikejar Wartawan
Indonesia
Ikut Terciduk OTT Lolos Tersangka, Sestama BNPB Rustian Tinggalkan KPK Tanpa Komentar
Sestama BNPB Rustian dipulangkan KPK usai diperiksa intensif setelah sempat ikut diamankan dalam OTT pengadaan dana bencana. Simak penjelasan Jubir KPK Budi Prasetyo!
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Oktober 2026
Ikut Terciduk OTT Lolos Tersangka, Sestama BNPB Rustian Tinggalkan KPK Tanpa Komentar
Indonesia
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, didakwa TPPU dengan nilai Rp 346,7 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus TPPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Indonesia
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
JPU bongkar modus eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyamarkan duit haram Rp346 miliar lewat kantor hukum, emas, hingga modal usaha dalam sidang Tipikor.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
Bagikan