9 Tahun Bui dan Larangan Menjabat Jadi 'Bonus' Banding Edhy Prabowo

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 11 November 2021
9 Tahun Bui dan Larangan Menjabat Jadi 'Bonus' Banding Edhy Prabowo
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengikuti sidang vonis melalui "video conference" pada Kamis (15/7/2021). ANTARA/Desca Lidya Natalia

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak upaya hukum banding yang diajukan tim kuasa hukum mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. PT DKI memperberat vonis Edhy dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Edhy Prabowo) dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi amar putusan Edhy di tingkat banding, dikutip dari laman resmi PT DKI Jakarta, Kamis (11/11).

Baca Juga:

Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun, KPK: Memenuhi Analisis Yuridis JPU

Hakim PT DKI juga mewajibkan Edhy Prabowo membayar uang pengganti Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut.

Uang itu harus dibayar Edhy Prabowo dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kekurangan uang pengganti. Jika harta bendanya tak cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Baca Juga:

Edhy Prabowo Sedih Divonis 5 Tahun Penjara

Selain itu, hakim PT DKI juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak Edhy Prabowo selesai menjalani pidana pokok.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Edhy Prabowo.

Baca Juga:

Kasus Suap Benur, Edhy Prabowo Divonis Lima Tahun Penjara

Edhy Prabowo dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Selain pidana penjara dan denda, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu dikurangi dengan uang yang sudah dikembalikan. (Pon)

#Breaking #Edhy Prabowo #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan