MerahPutih.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI memperberat hukuman terhadap Miftahul Ulum. Majelis Hakim PT DKI menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi itu.
PT DKI Jakarta menyatakan menerima banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas terdakwa kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi itu.
Baca Juga:
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Miftahul Ulum dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan pidana denda sebesar Rp200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," demikian bunyi amar putusan dikutip dari situs Direktori Putusan MA, Rabu (21/10).
Hukuman 6 tahun penjara itu lebih berat dari vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat yakni 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Adapun tuntutan JPU KPK pada perkara Ulum adalah 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim yang memutus banding tersebut terdiri dari Achmad Yusak selaku hakim ketua serta Brlafat Akbar dan Lafat Akbar selaku hakim anggota.
Putusan tersebut telah dibacakan pada 25 September 2020 dan statusnya telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam kasus ini, Ulum dan Imam telah menerima suap senilai total Rp11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI.
Baca Juga:
Suap tersebut dimaksudkan agar Ulum dan Imam mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI tahun kegiatan 2018.
Di samping itu, Ulum bersama Imam juga dinilai telah menerima gratifikasi senilai total Rp8,648 miliar yang berasal dari sejumlah pihak. (Pon)