Psikologis Tim Jaksa KPK Syok Gara-Gara Vonis Bebas Sofyan Basir
MerahPutih.com - Tim Jaksa KPK mengaku terkejut atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listik Negara (PLN) Sofyan Basir. Majelis hakim menyatakan Seofyan tidak terbukti lakukan pembantuan tindak pidana suap terkait proyek PLTU Riau-1.
"Secara psikologis kami kaget ya dengan putusan ini, tapi kami menghormati putusan majelis hakim dan kami akan mempelajari putusan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Jaksa KPK Ronald Ferdinand Worotikan usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11).
Baca Juga:
Jaksa mengaku masih pikir-pikir dalam merespon vonis bebas tersebut. Ronald mengatakan langkah selanjutnya akan dibahas lebih dahulu oleh tim KPK. "Kami pelajari dulu putusannya," ujar dia.
Diketahui, Sofyan Basir divonis bebas atas perkara dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1. Hakim menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti melakukan perbantuan dengan memberikan kesempatan, sarana dan kesempatan terjadi tindak pidana suap terkait proyek pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1.
Baca Juga
Kasus PLTU Riau-1, Eks Dirut PLN Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun Penjara
Suap tersebut diberikan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M Saragih, dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
"Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua. Membebaskan oleh karena itu dari segala dakwaan," kata majelis hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut KPK menuntut Sofyan Basir dihukum 5 tahun pidana penjara. Selain pidana badan, Jaksa juga menuntut Sofyan Basir dihukum dengan membayar denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. (Pon)
Baca Juga:
Keok Lawan Sofyan Basir di Sidang Korupsi, Begini Reaksi Bos KPK