PSI Usul Pemerintah Terbitkan Perppu untuk Libatkan Swasta Dalam Penanganan COVID-19

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 05 April 2020
 PSI Usul Pemerintah Terbitkan Perppu untuk Libatkan Swasta Dalam Penanganan COVID-19
Logo PSI (Foto: psi.id)

MerahPutih.Com - Penanganan pandemi Covid-19 sebaiknya perlu melibatkan pihak swasta sehingga beban pemerintah bisa dikurangi.

Namun untuk mewujudkan hal itu, menurut Partai Solidaritas Indonesia (PSI), pemerintah harus mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang memungkinkan bantuan pihak swasta sehingga bantuan itu bisa diklaim menjadi potongan pajak.

Baca Juga:

Jenazah Pasien Corona Ditolak Warga, Pemprov Jatim Dapat Lahan dari Perhutani

Juru Bicara DPP PSI Bidang Pajak R Benny Kisworo dalam keterangan tertulisnya mengatakan kebijakan ini diperlukan untuk mendorong partisipasi dunia usaha dalam membantu rakyat yang terdampak.

Mural waspada pandemi corona yang dibuat di salah satu tembok di Jakarta
Mural waspada pandemi Covid-19 yang dibuat di salah satu tembok di Jakarta (Foto: antaranews)

Mobilisasi bantuan selain dari negara, kata dia, juga perlu dilakukan oleh dunia usaha, dan itu harus dilakukan sesegera mungkin untuk mengatasi dampak meluasnya wabah Corona.

"Dampak pandemi ini sangat besar, terutama bagi rakyat kecil. Banyak rakyat kecil yang kehilangan pekerjaan dan pendapatan. Saat ini kita tidak bisa bergantung sepenuhnya pada pemerintah untuk menanggulangi dampak tersebut. Seluruh kalangan masyarakat, termasuk pengusaha, sudah seharusnya bergerak bersama. Donasi pengusaha akan sangat meringankan beban rakyat," kata Benny di Jakarta, Minggu (5/4).

Namun, lanjut dia, insentif juga perlu diberikan agar gerakan sosial tersebut menjadi lebih masif.

"Pengusaha layak diberikan insentif supaya lebih banyak lagi yang terlibat. Jika hanya satu atau dua pengusaha, tidak akan memberikan pengaruh signifikan," ujarnya.

Benny sebagaimana dilansir Antara menambahkan, untuk memuluskan rencana tersebut, pemerintah bisa segera menerbitkan payung hukumnya.

"Payung hukumnya adalah perppu yang berkenaan dengan pemotongan pajak perusahaan yang melakukan donasi. Nilai potongan pajak bisa dibuat bervariasi, mengacu pada besar donasi, skala cakupan, atau kriteria lain," kata Benny.

Baca Juga:

Pemilihan Wagub DKI Tertutup Bagi Warga dan Wartawan, Ada Apa?

Payung hukum berbentuk perppu diperlukan, karena panjang waktu yang diperlukan jika harus melalui proses legislasi normal.

"Kita berpacu dengan waktu. Segera terbitkan perppu, sehingga insentif untuk dunia usaha segera terjadi. Pada gilirannya dunia usaha bisa langsung terlibat dalam membantu rakyat yang terdampak wabah Corona ini," pungkas Benny Kisworo.(*)

Baca Juga:

Dampak COVID-19, Belasan WNA Dapatkan Izin Tinggal Darurat dari Imigrasi Surakarta

#Virus Corona #Penyakit Corona #PSI #Perppu
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan