PSI Ungkap Kejanggalan Dalam Surat Rekomendasi TACB soal Formula E

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 14 Februari 2020
PSI Ungkap Kejanggalan Dalam Surat Rekomendasi TACB soal Formula E
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo. (PSI/ar)

MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan telah mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Menurut Anies, rekomendasi tersebut berdasarkan Surat Kepala Dinas Kebudayaan tanggal 20 Januari 2020 Nomor 93/-1.853.15.

Menanggapi rekomendasi itu, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI menilai ada beberapa kejanggalan di dalam surat Kepala Dinas Kebudayaan.

Baca Juga

Anies Dipermalukan Anak Buahnya Sendiri Terkait Rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya

Kejanggalan pertama ialah surat permohonan dikirimkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Padahal, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No. 83 Tahun 2019, penyelenggara Formula E adalah PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Kemudian menurut Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No. 1513 tahun 2019, Dispora ditunjuk sebagai sekretaris Panitia Pendukung Penyelenggaraan Formula E.

“Ini tidak wajar. Di mana-mana kalau ada acara musik atau olahraga, biasanya penyelenggara acara atau event organizer (EO) yang minta izin ke Pemprov DKI. Jadi, seharusnya yang minta izin adalah Jakpro sebagai penyelenggara, bukan Dispora,” kata anggota DPRD DKI Fraksi PSI Anggara Wicitra Sastroamidjojo, Jumat (14/2).

Anies Baswedan
Anggota DPRD DKI Fraksi PSI Anggara Wicitra Sastroamidjojo

Kejanggalan kedua, menurut Ara, di dalam surat Kepala Dinas Kebudayaan tidak ada referensi nomor surat keputusan Tim Sidang Pemugaran (TSP) sebagai bukti telah dilakukan rapat pembahasan. Padahal, Kepala Dinas Kebudayaan mengklaim telah melakukan rapat pembahasan pada 20 Januari 2020.

Baca Juga

Bulan Depan Lintasan Formula E di Monas Mulai Diaspal

“Saya mempertanyakan proses rapat pembahasan oleh TSP. Jika ada rapat pembahasan, seharusnya ada surat keputusan TSP dan anggota tim membubuhkan tanda tangan di gambar layout sirkuit," jelasnya.

Oleh karena itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, pihaknya akan kirim surat kepada Dinas Kebudayaan untuk meminta dokumen-dokumen terkait rapat pembahasan ini. Misalnya absensi, notulensi rapat, surat keputusan TSP, dan lampiran-lampirannya.

Kejanggalan ketiga adalah rapat pembahasan hanya berlangsung 1 hari. Padahal, kata Ara, rapat pembahasan teknis oleh TSP biasanya berlangsung beberapa kali untuk memastikan bahwa rencana konstruksi telah sesuai peraturan.

"Aneh banget kalau rapat pembahasan cagar budaya bisa selesai 1 hari. Apalagi, setahu saya, ada beberapa revisi layout sirkuit balapan hingga versi terakhir tanggal 5 Februari yang diajukan ke Setneg," tutur Ara.

Baca Juga

Monas Diaspal Demi Formula E, PDIP Takut Kantor Jokowi Kebanjiran

Ara menekankan bahwa kejanggalan-kejanggalan surat Kepala Dinas Kebudayaan ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga membuktikan rendahnya keseriusan Pemprov DKI dalam menjalankan fungsi mengelola situs cagar budaya.

"Jika melihat surat tersebut, tampak bahwa Pemprov DKI seperti memaksakan pelaksanaan Formula E. Padahal anggarannya ratusan miliar dan bisa dipakai untuk mengatasi banjir dan rehab sekolah yang lebih mendesak," tutupnya. (Asp)

#PSI #Formula E
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan