PSI Tantang Anies Serahkan Dokumen Pembayaran 'Commitment Fee' Formula E

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 10 November 2021
PSI Tantang Anies Serahkan Dokumen Pembayaran 'Commitment Fee' Formula E
Formula E. (Foto: Instagram.com/fiaformulae)

MerahPutih.com - Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta menantang Gubernur Anies Baswedan untuk membuka atau memberikan dokumen bukti pembayaran commitment fee Formula E Rp 560 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Semoga Pak Anies berani membuka satu lembar bukti transfer uang commitment fee Rp 560 miliar. Cukup satu lembar itu saja, tidak harus 600 halaman," tantang anggota PSI DPRD DKI, Anggara Wicitra Sastroamidjojo, Rabu (10/11).

Baca Juga:

Beri Pembelaan, Pemprov Sebut Pembayaran Fee Formula E dari Utang Disetujui DPRD

Sebab sebelumnya, sejumlah jajaran Pemprov DKI menyambangi KPK guna menyerahkan dokumen setebal 600 halaman terkait data detail penyelenggaraan Formula E. Dari dokumen tersebut, nanti semua dapat melihat apakah uang tersebut ditransfer ke rekening Formula E Operation (FEO) di Inggris atau dititipkan ke pihak lain.

Baca Juga:

Sambangi KPK, Anak Buah Anies Serahkan Dokumen Dugaan Korupsi Formula E

Anggara menilai Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI tidak memiliki kewajiban dan hak untuk membayar commitment fee Formula E. Pasalnya, jika mengikuti kontrak yang ditandatangani PT Jakpro dan FEO, pembayaran commitment fee adalah kewajiban PT Jakpro. Sementara, Dispora tidak ikut menandatangani kontrak, dan bahkan tidak disebut di dalamnya.

Bahwasanya terteta dalam kontrak, hanya Jakpro yang bisa membayar ke FEO, dan sebaliknya FEO hanya bisa menerima pembayaran dari Jakpro. "Pertanyaannya, Dispora membayar Formula E Rp 560 miliar ke siapa?,” ucap Anggara.

Baca Juga:

Kata Wagub Soal Jajaran Pemprov DKI Beri Dokumen Formula E ke KPK

Meski demikian, Anggara memahami posisi Dispora yang hanya menjalankan perintah gubernur DKI Jakarta. Sebelumnya, Anies menerbitkan Surat Kuasa no. 747/-072.26 tentang permohonan pinjaman daerah kepada PT Bank DKI dan Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 77 tahun 2019 tentang Dukungan Dalam Persiapan Penyelenggaraan Kegiatan Formula E Tahun 2020.

“Keputusan Pak Anies tersebut diduga cacat hukum. Hingga saat ini tidak ada penjelasan dari Pemprov DKI tentang dasar aturan yang membolehkan Pak Anies memberikan perintah ke Dispora untuk membayar commitment fee. Ini aneh dan tidak wajar, harus diusut tuntas oleh penegak hukum,” ujar Anggara. (Asp)

#Formula E
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan