MerahPutih.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta sudah menyiapkan Cornelius Hotman untuk menggantikan Viani Limardi menjadi anggota DPRD DKI Jakarta.
Cornelius terpilih karena memiliki suara terbanyak dalam perolehan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 yang tercatat di KPUD DKI setelah 8 anggota PSI DPRD DKI.
Baca Juga
Punya Bukti Kuat, PSI Optimistis Menangkan Gugatan Viani Rp 1 Triliun ke PN Jakpus
"Jadi waktu kita mengusulkan ke DPRD itu sudah mencantumkan nama juga sesuai aturan UU harus kita sebutkan suara terbanyak berikutnya, Cornelius Hotman," kata Ketua DPW PSI DKI, Michael Victor Sianipar di DPD Golkar DKI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (31/10).
Michael mengatakan, jika pihaknya sudah mengajukan surat pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD DKI atas Viani Limardi ke Lembaga Legislatif Kebon Sirih dari dua minggu lalu. Namun, hingga kini dirinya belum mengetahui nasib suratnya tersebut di dewan.

Lanjut dia, dari aturan Undang-undang (UU) dan Tata Tertib (Tatib) DPRD, seharusnya setelah 7 hari surat yang dikirim sudah diproses.
"Jadi saya rasa lebih tepat untuk bertanya ke pimpinan dewan.Harusnya sih sudah diproses di pimpinan dewan ya, jadi kita juga masih menunggu," pungkasnya.
Untuk diketahui, proses pencopotan Viani sebagai anggota DPRD DKI cukup panjang. PSI harus mengirimkan surat pemberhentian ke Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi.
Ketika ketua telah menerima surat, bukan berarti Viani otomatis sudah tak menjadi anggota dewan. Prasetyo akan mengirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Di KPUD, ketua meminta hasil rekapitulasi suara Pileg 2019 untuk menentukan anggota DPRD pengganti Viani. Nama pengganti ditentukan dari calon anggota legislatif yang mempunyai suara terbanyak setelah anggota legislatif yang saat ini menjabat.
Lalu, Prasetyo akan bersurat ke Gubernur Anies Baswedan untuk pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD PSI. kelanjutannya, Anies bersurat ke Menteri Dalam Negeri untuk menerbitkan surat keputusan (SK) pergantian anggota dewannya.
"Endingnya di SK Mendagri. Itulah baru sah bisa diganti. Selama belum ada SK dari Mendagri, statusnya masih sebagai Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dan Anggota Fraksi PSI," ungkap Plt. Sekretaris DPRD DKI Augustinus. (Asp)
Baca Juga
Deklarasikan Anies Maju Capres 2024, Relawan: Kepemimpinan Beliau Sudah Teruji