PSI Respons Rencana Anies Temui Presiden Bahas Tenaga Honorer
MerahPutih.com - Pemerintah melalui KemenPAN RB memutuskan menghapus tenaga honorer mulai tahun 2023. Sebagai gantinya, sistem honorer diubah menjadi outsourcing sesuai kebutuhan.
Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta merespons rencana Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang berencana mengomunikasikan rencana penghapusan tenaga honorer kepada pemerintah pusat.
Baca Juga
DPR Minta Rencana Penghapusan Tenaga Honorer Tidak Menimbulkan Gejolak di Masyarakat
Menurut Anggota Fraksi PSI, Idris Ahmad, sudah seharusnya Anies membawa suara dari para tenaga honorer ke Presiden Joko Widodo dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo untuk membahas penghapusan tenaga honorer.
Apalagi Anies merupakan Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).
"Yang paling penting adalah keresahan dari para tenaga honorer dapat disampaikan ke pemerintah pusat, Pak Anies duduk bersama dulu dengan mereka untuk himpun aspirasi, jangan sampai enggak mendengar dari bawah, tetapi ujug-ujug sudah ke presiden,” kata Idris di Jakarta, Selasa (28/6).
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta itu juga harus meminta kejelasan soal nasib honorer yang sudah lama bekerja. Contohnya pada sektor layanan kesehatan, jumlah tenaga honorernya kurang lebih 50 persen.
"Beliau harus mengupayakan kejelasan integrasi kebijakan antara pusat dan daerah masalah SDM ini. Jangan sampai kebijakan pusat-daerah tidak sinkron, apalagi sampai merugikan para tenaga honorer," tambah Idris.
Baca Juga
Pemkot Solo Bakal Angkat 1.000 Pegawai Honorer Jadi Tenaga PPPK
Idris berharap para kepala daerah dapat mengupayakan para honorer terutama yang sudah lama bekerja dan memiliki keahlian untuk bisa tetap bekerja.
"Harus dipikirkan juga nasib dari para tenaga honorer yang saat ini punya kompetensi dan yang sudah bekerja lama. Mereka sudah membaktikan dirinya kepada negara, jangan dibuang begitu saja," kata Idris. (Asp)
Baca Juga
Menpan Tjahjo: Tenaga Honorer Dibolehkan dengan Pola Outsourcing