PSI-PDIP Gulirkan Hak Interpelasi Formula E, Tiga Hal Ini Bakal Ditanyakan ke Anies

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 27 Agustus 2021
PSI-PDIP Gulirkan Hak Interpelasi Formula E, Tiga Hal Ini Bakal Ditanyakan ke Anies
Formula E. (Foto: Instagram/fiaformulae)

MerahPutih.com - Fraksi PSI dan PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta resmi mengajukan hak interpelasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait gelaran mobil balap Formula E. Usulan hak interpelasi berupa tanda tangan sudah diberi ke Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi.

Usulan ini diajukan oleh 33 anggota dewan dan 2 fraksi, sehingga telah memenuhi tata tertib dengan syarat minimal 2 fraksi dan 15 anggota dewan. 33 anggota dewan itu terdiri dari 25 dari PDIP dan 8 berasal dari PSI.

“Hak interpelasi bukan untuk menjatuhkan Pak Gubernur, tapi demi meminta kejelasan mengapa beliau (Anies) tetap ngotot akan bikin balapan mobil di tengah defisit anggaran dan rakyat hidup susah akibat pandemi," kata Wakil Ketua Fraksi PSI Justin Adrian Untayana, Jumat (27/8).

Baca Juga:

PDIP Lobi Fraksi Lain Gulirkan Hak Interpelasi Formula E

Selain itu, rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Formula E sampai sekarang belum ditindaklanjuti Eksekutif. Dengan adanya interpelasi diharapkan Gubernur Anies tidak lagi buang badan ke anak buah untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan DPRD.

Setidaknya terdapat 3 hal yang akan ditanyakan Anies. Pertama, Pemprov DKI belum melaksanakan revisi studi kelayakan (feasibility study/FS) Formula E sesuai rekomendasi BPK. BPK merekomendasikan biaya commitment fee dimasukkan ke dalam studi kelayakan.

“Pemprov DKI telah membayar fee Rp 560 miliar untuk Formula E. Jika biaya tersebut ikut dihitung ke dalam studi kelayakan, maka mungkin hasilnya tidak layak dikerjakan. Tapi anehnya, Pemprov DKI bilang revisi studi kelayakan belum selesai, tapi sudah memutuskan akan mengadakan Formula E tahun 2022. Ini seperti akal-akalan,” ucap Justin.

Uji coba pengaspalan sirkuit Formula E di Monas. (Foto: MP/Kanugrahan)
Uji coba pengaspalan sirkuit Formula E di Monas. (Foto: MP/Kanugrahan)

Hal kedua yang akan ditanyakan adalah tentang nasib pengembalian commitment fee Formula E beserta bunganya. Pembayaran fee Rp 560 miliar dilakukan sejak 1,5 tahun yang lalu, sehingga uang mengendap dan menghasilkan nilai bunga.

“Pertanyaannya, siapa yang berhak terhadap uang bunga tersebut? Seandainya bunga 4 persen, maka nilainya mencapai Rp 22,4 miliar. Uang sebesar ini bisa dipakai untuk membantu rakyat yang kelaparan karena kehilangan mata pencaharian. Kami telah berkali-kali menanyakan nasib uang bunga ini di berbagai rapat DPRD, tapi Pemprov DKI tidak mau menjelaskan,” ujar Justin.

Baca Juga:

PDIP dan PSI Resmi Gulirkan Hak Interpelasi, Formula E Dianggap Bebani DKI

Terakhir, PSI akan menanyakan wewenang Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) untuk membayar fee Formula E. Kontrak penyelenggaraan Formula E adalah antara BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Formula E Operations Limited (FEO). Namun demikian, Dinas Pemuda dan Olahraga adalah pihak yang mengeluarkan uang untuk membayar fee Formula E Rp 560 miliar.

“Misalnya PT Jakpro bikin kontrak pembangunan rusun, apakah boleh Dinas Perumahan yang membayar biayanya? Tentunya tidak boleh. Anehnya, di Formula E ini PT Jakpro yang tanda tangan kontrak, tapi Dispora yang bayar. Sampai sekarang tidak ada penjelasan soal ini,” tutup Justin. (Knu)

#Formula E #Pemprov DKI #DPRD DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan