PSI Nilai Setneg Beri Syarat Perbolehkan Pakai Monas Karena Anies Kerap Tabrak Aturan

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 11 Februari 2020
PSI Nilai Setneg Beri Syarat Perbolehkan Pakai Monas Karena Anies Kerap Tabrak Aturan
Formula E. (Foto: Instagram/fiaformulae)

MerahPutih.com - Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta menilai banyaknya catatan yang diberikan Sekretariat Negara (Setneg) untuk Pemprov DKI menggunakan Monas sebagai perlintasan Formula E karena Gubernur Anies Baswedan kerap menabrak aturan dalam menjalankan programnya.

"Surat itu memuat persetujuan dengan syarat ketat sekali. Mungkin karena kebiasaan Gubernur Anies Baswedan yang suka menerabas aturan, maka Komisi Pengarah mengingatkan Anies secara eksplisit agar hati-hati dan tidak menerabas rambu-rambu," ujar Ketua Fraksi PSI di DPRD DKI, Idris Ahmad Selasa (11/2).

Baca Juga

PSI Sebut Setneg Plin Plan Soal Perizinan Formula E di Jakarta

Lebih lanjut, Idris juga meminta, kepada Gubernur Anies harus membuka rencana induk revitalisasi kawasan bersejarah itu dan peta lokasi yang akan dipakai untuk formula E.

"Sejak sekarang harus dipublikasikan, dibuat transparan. Kita sama-sama mengawasi, jangan sampai main tebang pohon kayak sebelumnya," papar Idris.

Ketua Fraksi PSI Idris Ahmad. Foto: MP/Asropih
Ketua Fraksi PSI Idris Ahmad. Foto: MP/Asropih

PSI sendiri tetap pada pendirian untuk secara substansi menolak Formula E dan mendesak agar anggarannya dialokasikan untuk banjir dan kebutuhan warga miskin seperti jamban.

Baca Juga

Tak Setuju Saran Komisi D Soal Lokasi Formula E, Taufik: Sentul Itu Bukan Jakarta

"Banjir masih melanda Jakarta. Ini harus ada penganggaran untuk mencegahnya terulang. Di Jakarta Barat, masih ada warga yang belum punya tempat buang air yang layak. Daripada untuk Formula E yang tak jelas manfaatnya, lebih baik uang dipakai untuk hal-hal semacam itu. PSI adalah yang pertama menolak Formula E dan kami konsisten pada pendirian itu," tutup Idris.

Diketahui, ada empat syarat yang disampaikan Komisi Pengarah yang harus dipatuhi Pemprov DKI. Pertama, konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lain harus sesuai peraturan perundang-undangan.

Kedua, menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan dan kebersihan dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka. Ketiga, menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka.

Baca Juga

Anies Bertemu Presiden Jokowi Bahas Lanjutan Balapan Formula E di Monas

Terakhir, melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka. (Asp)

#PSI #Formula E #DPRD DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan