PSI Nilai Ingub Anies Nomer 66 2019 tak Atasi Masalah Polusi Udara di Jakarta

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 05 Agustus 2019
PSI Nilai Ingub Anies Nomer 66 2019 tak Atasi Masalah Polusi Udara di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: MP/Asropih)

MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 yang ditandatangani Kamis, 1 Agustus, Kemarin. Langkah itu diambil Anies untuk mengatasi persoalan polusi udara di Jakarta yang kian buruk.

Anggota DPRD DKI Jakarta Terpilih dari PSI, Viani Limardi menilai penerbitan instruksi tersebut hanya sebagai upaya Anies menenangkan masyarakat atas desakan yang akhir-akhir ini terjadi. Menurutnya, Ingub bukanlah solusi yang konkret dalam mengatasi parahnya polusi di Jakarta.

Baca Juga: Polusi Jakarta makin Parah Mengancam Sperma Pria

Viani Limardi
Anggota DPRD DKI Jakarta Terpilih dari PSI, Viani Limardi

Menurut dia, keputusan itu tidak akan memberikan dampak yang signifikan dalam mengatasi persoalan polusi di Ibu Kota.

"Ingub itu kan bukan sebuah aturan yang memiliki kekuatan untuk memberikan sanksi, baik mereka yang diperintahkan maupun masyarakat umum yang melanggar. Itu hanya sebuah instruksi dari Gubernur DKI Jakarta kepada SKPD tertentu untuk melaksanakan serangkaian pekerjaan yang memang dari awal sudah menjadi kewajiban mereka untuk melaksanakannya," ujar Viani melalui keterangan tertulis yang diterima MerahPutih.com, Senin (5/8).

Viani juga melihat kejanggalan atas instruksi yang tercantum dalam Ingub No.66 Tahun 2019 yang memerintahkan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta agar menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang congestion pricing pada tahun 2020.

Baca Juga: Anies Punya Solusi Atasi Buruknya Polusi Udara di Jakarta

"Congestion pricing kan konsepnya sama dengan apa yang sudah ada di Raperda Jalan Berbayar Elektronik. Itu sudah masuk dalam Prolegda tahun 2018 dan 2019. Itu aja belum selesai, kenapa ada perintah lagi untuk membuat Raperda yang notabene secara subtansi sama?" tegas Viani.

Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) yang dimaksud merupakan salah satu solusi yang ditawarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Perampungan dasar hukum ERP sudah berkali-kali molor dari target setidaknya sejak tahun 2018 lalu. Padahal menurut Viani, ERP dinilai telah terbukti menjadi solusi jangka pendek yang tepat untuk mengurangi polusi udara di berbagai negara.

Polusi udara di Jakarta. (Foto: Greenpeace)
Polusi udara di Jakarta. (Foto: Greenpeace)

Baca Juga: Djarot Kritik Cara Anies Atas Polusi

"Stockholm dan Singapura sudah menjadi bukti keberhasilan penerapan ERP. Kalau memang Pemprov dan DPRD DKI Jakarta melihat polusi udara sebagai persoalan yang serius, mestinya ga usah nunggu ribut-ribut dulu. Seharusnya, mereka bisa rampungkan Raperda Jalan Berbayar Elektronik sebelum desakan masyarakat sebesar ini," tutup Viani. (Asp)

#PSI #Anies Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan