MerahPutih.com - Gubernur Anies Baswedan dinyatakan bersalah atas gugatan warga Mampang, Jakarta Selatan, terkait persoalan banjir. Anies pun dihukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta untuk mengeruk Kali Mampang sampai ke wilayah Pondok Jaya.
Menanggapi putusan PTUN tersebut, anggota Komisi D DPRD DKI dari Fraksi PSI, Justin Adrian Untayana mengatakan putusan tersebut harus segera dieksekusi oleh Anies dan jajarannya.
Baca Juga
Anies Banggakan Transportasi Umum di Jakarta dalam Forum Internasional
Justin pun sudah prediksi, jika PTUN Jakarta akan mengabulkan gugatan warga Mampang ihwal persoalan banjir di daerahnya. Maka dari itu, PSI merasa memang pantas Anies dihukum untuk selesaikan permasalahan banjir di Mampang.
"Selama 5 tahun menjabat, Pak Anies selalu disibukkan dengan hal-hal kontroversial, kebanyakan manggung. Lupa sama upaya pencegahan banjir," kata Justin di Jakarta, Jumat (18/2).
Padahal, program pencegahan banjir sudah jelas tertuang di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Peraturan Daerah (Perda). Anggaran untuk penanganan banjir di Jakarta pun cukup besar dari APBD DKI yang mencapai triliunan rupiah.
"Gak tau nunggu apa lagi. Masa, nunggu Jakarta tenggelam dulu, baru dikerjakan? Segera eksekusi. Salah siapa berarti Jakarta banjir?” kata Justin.
Justin juga meminta Gubernur Anies segera melakukan pengerukan total Kali Mampang dan membangun turap. Anggota DPRD Fraksi PSI ini sangat menyayangkan banjir di Ibukota masih sering terjadi.
“Masalah kita dari dulu itu kan banjir. Ya, gak akan hilang, kalau Pemprov DKInya juga tidak serius menanggapi permasalahan ini. Ini sudah masuk puncak musim hujan. Masalah kapan akan banjir, kan tidak bisa ditunda-tunda juga. Jadi tolong, disegerakan. Prioritaskan, tuntaskan,” tutur Justin.
Baca Juga
Anies Bobol Gawang Kang Emil: Messi Ketar-Ketir Lihat Gol Penalti Ini
Selain itu, Justin juga mengingatkan Pemprov DKI untuk meneruskan upaya pencegahan banjir lainnya. Menurutnya, semua program penanggulangan banjir harus terintegrasi.
“Kami mengingatkan kepada Pak Anies, jangan lupa normalisasi dan membangun waduk serta embung. Semua mesti terintegrasi. Ini juga harus diprioritaskan. Agar pencegahan banjir lebih optimal. Jangan sampai masyarakat harus capek-capek menuntut di pengadilan, harusnya tidak perlu, itu tugas Pemprov DKI menjalankan kewajibannya. Maaf kami harus jujur ke Pak Anies. Ini demi rakyat Jakarta,” tutup Justin.
Sementara itu, Penggugat yang juga korban banjir, Tri Andarsanti Pursita, menyebut pendangkalan Kali Mampang di Pondok Jaya menjadi penyebab banjir yang melanda area sekitar kediamannya pada 19-21 Februari 2021
"Pengerukan terakhir dilakukan sekitar tahun 2017. Akibatnya, jalan depan rumah saya terendam banjir setinggi 2m di tanggal 19-21 Februari 2021," kata Tri via siaran pers Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Kamis (17/2).
Perlu diketahui, normalisasi sungai merupakan program prioritas nasional dan program prioritas daerah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan 2020-2024, serta RPJMD DKI Jakarta 2017-2022. (Asp)
Baca Juga