PSI Minta Pemprov DKI Subsidi Siswa yang Terpaksa Masuk Swasta

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 07 Juli 2020
PSI Minta Pemprov DKI Subsidi Siswa yang Terpaksa Masuk Swasta
Sejumlah orang tua murid berunjuk rasa di depan kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (29/6/2020). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj. (ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A)

MerahPutih.com - Anggota DPRD DKI Idris Ahmad menilai, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI menyebabkan banyak siswa tidak mampu yang tak tertampung di sekolah negeri. Mereka terpaksa masuk sekolah swasta. Jika tak dibantu, maka dikhawatirkan banyak anak Jakarta yang terpaksa putus sekolah.

“Jika tidak tertampung di sekolah negeri, mereka harus dibantu agar bisa meneruskan pendidikan di sekolah swasta,” kata Idris kepada wartawan, Selasa (7/7).

Baca Juga

PPDB DKI Tuai Polemik, DPRD DKI Usul Bentuk Pansus

Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini mengusulkan Pemprov DKI memberi bantuan berupa subsidi uang pangkal dan uang sekolah sehingga anak-anak bisa melanjutkan pendidikannya.

Jika tak mungkin digratiskan sampai lulus, Pemprov bisa menyalurkan anggaran pendidikan dalam bentuk subsidi uang pangkal atau pembebasan uang sekolah langsung ke calon siswa untuk beberapa bulan pertama.

“Pemprov DKI tidak boleh lepas tangan. Bagaimana pun juga kekisruhan ini akibat mekanisme faktor usia yang dipaksakan. Harus segera dicarikan solusi sebelum tahun ajaran baru dimulai,” tegasnya.

Karanganan  protes PPDB di depan kantor Gubernur Anies Baswedan Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Senin (6/7). (Foto: MP/Asropih)
Karanganan bunga protes PPDB di depan kantor Gubernur Anies Baswedan Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Senin (6/7). (Foto: MP/Asropih)

Selain memberikan subsidi, dia juga mengusulkan Pemprov memberikan insentif keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi sekolah swasta yang memberikan keringanan biaya uang pangkal atau uang sekolah.

“Perlu ada peningkatan anggaran hibah guru untuk membantu menekan operasional sekolah swasta,” jelas dia.

Anggota Komisi E itu menyebutkan, Pemprov DKI Jakarta wajib menyiapkan skema bantuan untuk calon siswa yang tidak diterima di sekolah negeri dan mendaftar di sekolah swasta.

"Kita tidak boleh biarkan siswa ini terlantar dan putus sekolah, jika tidak tertampung di sekolah negeri, mereka harus dibantu agar bisa meneruskan pendidikan di sekolah swasta," ujar dia.

Pemprov DKI bisa menyalurkan anggaran pendidikan dalam bentuk subsidi uang pangkal atau pembebasan uang sekolah langsung ke calon siswa untuk beberapa bulan pertama. Mekanisme serupa juga telah diterapkan di daerah lain seperti Kota Semarang dan Provinsi Bali.

Baca Juga

Ombudsman Jakarta Sebut PPDB DKI Pakai Usia Tak Langgar Aturan

"Yang terutama adalah anak tidak putus sekolah, pendidikan harus terus berlanjut karenanya orangtua tidak boleh dibebankan dengan biaya tinggi. Tapi tetap juga harus memikirkan keberlangsungan sekolah swasta," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengungkapkan hanya 32,93 persen siswa SMP yang bisa diterima di SMA dan SMK negeri di Jakarta pada tahun ajaran 2020/2021. Hal ini berdasarkan daya tampung SMA Negeri di Jakarta pada PPDB tahun ajaran 2020/2021 sebanyak 28.428. (Knu)

#Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) #PSI
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan