PSI Minta Anggota DPR Baru Bongkar, Kaji dan Sahkan RKUHP

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 24 September 2019
PSI Minta Anggota DPR Baru Bongkar, Kaji dan Sahkan RKUHP
Politisi PSI, Rian Ernest (Foto: Antaranews)

MerahPutih.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengingatkan kepada DPR agar tidak menjadikan kontroversi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai warisan untuk anggota DPR periode saat mendatang.

"Jangan hanya berdasarkan ego sektoral ingin memaksakan produknya sekarang terjadi, lebih baik demi kepentingan bangsa dan negara diundur saja, dibongkar lagi, dibuka lagi, dikaji lagi, lalu disahkan di DPR periode berikutnya," ujar politisi PSI, Rian Ernest, Senin (24/9).

Baca Juga:

Alasan Pasal Santet Ada di RKUHP

Sehingga, DPR saat ini diharapkan bisa menunda pengesahan RKUHP tersebut karena dinilai terdapat sejumlah pasal yang dapat memecah belah bangsa.

"Bahwa rancangan KUHP ini apabila disahkan dengan yang ada sekarang berpotensi memecah belah bangsa," jelas dia.

Politikus PSI Rian Ernest siap hadapi laporan Demokrat
Politisi PSI, Rian Ernest (Foto: antaranews)

Dalam rancangan KUHP yang akan disahkan oleh DPR, terdapat sejumlah pasal yang dinilai bermasalah. Salah satunya mengenai pemberlakukan pasal penodaan agama yang dianggap masih sangat karet dan multitafsir.

"Interpretasinya tergantung perasaan beragama orang per orang yang pasti beda. Kenapa tidak dibuat yang lebih jelas," ucap wakil ketua DPW PSI DKI Jakarta itu.

Baca Juga:

Ketua DPR: RKUHP Jawaban dari Permintaan Presiden

Poin pasal lainnya yang juga dianggap bermasalah adalah pengadopsian "living law" (hukum yang hidup di tengah masyarakat) yang berpotensi memecah belah, serta intervensi undang-undang yang terlalu jauh masuk ke ranah privat masyarakat.

Rian mendesak agar DPR menunda pengesahan rancangan KUHP, untuk kemudian dibahas kembali pada periode DPR berikutnya dengan melibatkan lebih banyak pihak.

"Teman-teman di DPR dan pemerintah lebih membuka lagi ruang dialog dengan masyarakat, buka pasal-pasalnya, unggah di daring, terima masukan dari masyarakat, akademisi, penggiat, ini saya yakin naskahnya akan lebih baik lagi," papar dia. (*)

Baca Juga:

YLBHI Kritik Banyak Pasal Multifungsi di RKUHP

#KUHP #PSI
Bagikan
Bagikan