MerahPutih.com - Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta menyoroti syarat kepemilikan Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bersama DKI Jakarta.
"Kita sudah punya program yang baik yaitu berkolaborasi dengan sekolah swasta untuk memberikan subsidi kepada masyarakat tidak mampu yang tak terakomodir sekolah negeri. Namun dari sisi syarat juga harus ada evaluasi, jangan sampai menyulitkan masyarakat seperti syarat PIP ini," kata anggota DPRD DKI Jakarta dari PSI Idris Ahmad, Rabu (16/11).
Idris menjelaskan, salah satu alasan Ia mendorong penghapuskan syarat PIP adalah karena PIP adalah program di luar kewenangan Pemprov DKI Jakarta karena PIP merupakan program pemerintah pusat.
Baca Juga:
Kekurangan Siswa Baru, PPDB Online SD Kota Bandung Dibuka lagi
"Prioritas pelajar yang diterima dalam PPDB bersama adalah memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan PIP. Sedangkan PIP ini adalah program pemerintah pusat, di luar kewenangan Pemprov DKI. Pemprov DKI tidak bisa menentukan sasaran penerima PIP ini. Makanya kami usulkan untuk dihapus saja syarat ini," papar Idris.
Selain itu, Idris juga meminta cakupan kolaborasi program PPDB Bersama dengan sekolah swasta diperluas.
Baca Juga:
Warga Keluhkan PPDB di Jakarta, Pemprov Akui Sekolah Negeri Terbatas Jumlahnya
"Kita harus memperluas cakupan PPDB Bersama untuk mengatasi kekhawatiran masyarakat tidak mampu tak terakomodir sekolah negeri terutama di kelurahan-kelurahan yang belum memiliki sekolah negeri baik itu di jenjang SD, SMP, atau SMA," tutupnya. (Asp)
Baca Juga:
Orang Tua Keluhkan PPDB, Komisi E Dorong Disdik DKI Bangun Sekolah 8 Lantai