PSI Meradang William Disanksi Unggah Anggaran Lem Aibon ke Medsos

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 29 November 2019
 PSI Meradang William Disanksi Unggah Anggaran Lem Aibon ke Medsos
Wakil ketua Fraksi PSI DKI Jakarta, Justin Adrian menyebut bahwa keputusan BK Dewan aneh (Foto: Istimewa)

MerahPutih.Com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meradang dengan keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD yang memutuskan bahwa anggota DPRD DKI Fraksi PSI William Aditya Sarana bersalah melanggar kode etik karena mengunggah anggaran janggal ke media sosial.

Wakil ketua Fraksi PSI DKI Jakarta, Justin Adrian menyebut bahwa keputusan BK Dewan aneh dan berlebihan.

Baca Juga:

PSI Tagih Janji Anies Unggah APBD DKI Tahun Anggaran 2020

“Pertama karena yang dilakukan William bukanlah kebohongan melainkan fakta karena telah diakui sendiri oleh Kasubbag TU Dinas Pendidikan Jakbar. Kedua karena Informasi KUA-PPAS tesebut tidak termasuk informasi publik yang dirahasiakan. Sehingga secara hukum dan aturan, tidak ada pelanggaran yang dilakukan," sesal Justin.

William Sarana disanksi BK DPRD DKI Jakarta
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana. Foto: DPP PSI

Lebih lanjut Justin khawatir kalau putusan ini malah membuat ruang gerak anggota dewan terbatas dan menjadi angin segar bagi eksekutif untuk tidak mempublikasikan rancangan anggaran secara detail sedari awal kepada publik.

"Masyarakat berhak mengetahui perilaku eksekutif dalam hal penganggaran. Saya berharap animo kesadaran dan sikap kitis publik yang mulai terbentuk ini jangan sampai kandas dan jangan sampai apatis karena putusan tersebut, karena kami sendiri tidak akan berhenti untuk menjadi mata dan telinga masyarkat," Kata Justin.

Sementara itu William menegaskan putusan BK DPRD tidak akan menyurutkan semangatnya untuk terus bersuara kritis.

"Ini adalah risiko perjuangan. Saya tidak gentar sedikitpun. Sekali saya tegaskan tujuan saya adalah agar Pemprov DKI terbuka soal anggaran," tegas dia.

Baca Juga:

Menang Gugatan di MA, PSI Ultimatum Anies Baswedan

Seperti diketahui, Ketua BK DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi telah memutuskan bahwa anggota DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana bersalah melanggar kode etik. Achmad menilai William melakukan kesalahan ringan saat mengunggah anggaran lem Aibon Rp8,2 miliar milik Pemprov DKI ke media sosial.

"Paling berkisar itu (teguran), hanya kesalahan ringan. Kalau dianggap kekeliruan, ya kekeliruan ringan. Ini berlaku untuk semua, termasuk saya," pungkas Achmad.(Asp)

Baca Juga:

BK DPRD DKI Panggil William PSI Pekan Depan Terkait Pelanggaran Kode Etik

#PSI #DPRD DKI Jakarta #APBD DKI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan