PSI kritik Anies soal SIKM, Begini Respon Wagub DKI

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 07 Mei 2021
PSI kritik Anies soal SIKM, Begini Respon Wagub DKI
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (29/12/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta mengklaim sudah lama mensosialisasikan aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang pulang kampung secara mendadak selama larangan mudik Lebaran periode 6-17 Mei 2021 mendatang.

Apalagi kebijakan ini sudah diberlakukan pada mudik Lebaran tahun lalu, bedanya tahun diverifikasi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kelurahan tahun 2020 di tingkat provinsi.

Baca Juga

PSI DKI Kritik Anies Soal Aturan SIKM

"Sudah ada kan sudah lama diperjelaskan disosialisasikan, sudah dijelaskan lama," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jumat (7/5).

Lanjut Riza, SIKM hanya berlaku bagi warga yang berkebutuhan mendesak seperti alasan kedukaan, persalinan atau sakit serta kepada pekerja yang bersifat esensial seperti pengantar logistik.

"Sudah dijelaskan bahwa ada penyekatan, kan semua sudah tahu 6 sampai 17 Mei 2021, dan siapa yang bisa siapa yang tidak bisa (mudik), yang diperkenankan," jelasnya.

Petugas gabungan memperketat penyekatan wilayah guna meminimalisir mobilitas pemudik dengan melakukan pengecekan pemudik di perbatasan Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Karawang. (Foto: Pradita Kurniawan Syah)
Petugas gabungan memperketat penyekatan wilayah guna meminimalisir mobilitas pemudik dengan melakukan pengecekan pemudik di perbatasan Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Karawang. (Foto: Pradita Kurniawan Syah)

Politikus senior Gerindra ini meminta, kepada masyarakar agar menahan diri, jangan sampai nekat mudik yang justru membahayakan keluarga, lantaran berisiko tinggi terhadap penularan COVID-19.

"Pokoknya prinsipnya kita minta semuanya ada di rumah, kecuali yang sangat penting baru keluar rumah," tegasnya.

Sebelumnya, Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta mengkritik Gubernur Anies Baswedan yang belum melakukan sosialisasi penggunaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama larangan mudik Lebaran, mulai dari 6-17 Mei 2021.

“Waktu sosialisasi yang singkat hanya akan menyulitkan petugas di lapangan yang terpaksa menghadapi amukan warga yang tidak tahu aturan baru ini,” ujar anggota Fraksi PSI DPRD DKI, August Hamonangan, Jumat (6/5).

Menurutnya, Pemprov DKI harus berupaya melakukan sosialisasi yang masif kepada warga, melibatkan semua pihak mulai RT/RW, puskesmas yang mengeluarkan surat keterangan sehat, kantor hingga Satgas Covid setempat.

“Jangan sampai situs tidak bisa diakses karena kelebihan beban, dan ini menjadi alasan warga untuk tidak mengurus SIKM,” pungkasnya. (Asp)

Baca Juga

Pemprov DKI: Pengelola Ingin Tempat Wisata Tak Ditutup saat Libur Lebaran

#Mudik #Larangan Mudik
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan