PSI Desak Menteri BUMN Tindak Gerakan yang Tebar Fitnah dan Tolak Ahok
MerahPutih.Com - Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli mendesak agar Kementerian BUMN menindak oknum-oknum yang melakukan penolakan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Guntur mengatakan, di dunia maya sudah beredar sebuah video yang berisi pidato yang mengaku oknum kelompok Serikat Pekerja salah satu perusahaan yang berorasi yang terkesan menghasut terkait informasi bergabungnya Ahok ke BUMN.
Baca Juga:
"Pidato orang itu tidak menunjukkan seorang pegawai BUMN yang profesional tapi lebih terkesan sebagai provokator yang reaktif pada informasi yang belum valid dan detail," kata Guntur kepada merahputih.com di Jakarta, Minggu (17/11).
Orang ini sedang provokasi pegawai pertamina untuk menolak Ahok sepertinya yah?
— ?? Bittersweet (@mamaciaaa) November 17, 2019
Hemm ada yang tahu siapa? pic.twitter.com/DqJKG4AxKI
Guntur mengungkapkan, Serikat Pekerja itu itu sudah melakukan gerakan penolakan yang menghasut. Mulai dari meme, spanduk, demo dan pertemuan.
"Seharusnya tidak dilakukan oleh pegawai yang menjunjung tinggi profesionalitas," jelas politisi yang juga Tokoh Muda NU ini.
Guntur mendesak, menteri BUMN dan Direksi Pertamina harus memanggil orang itu dan menjatuhkan sanksi.
"Karena membuat gaduh, menghasut dan melakukan pembunuhan karakter berdasarkan informasi yang belum valid;" jelas Guntur.
Guntur menambahkan, mereka juga menyebut residivis kepada Ahok karena dianggap merupakan pembunuhan karakter dan fitnah.
Baca Juga:
Karena istilah residivis, lanjut Guntur, hanya bisa digunakan pada 'pejahat kambuhan' yang dihukum atas kasus kejahatan yang berkali-kali.
"Contohnya Rizieq Shihab bisa disebut residivis karena sudah dua kali di penjara untuk jenis kasus kejahatan yang sama. Ahok tidak bisa disebut residivis karena baru sekali divonis kasus penodaan agama yang saat kental aroma politisnya dan bukan terkait kasus korupsi," pungkasnya.(Knu)
Baca Juga:
Bakal Jadi Bos BUMN Tapi Berstatus Kader PDIP, Mardani Sentil Ahok Soal Kepatutan