MerahPutih.com - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendesak Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi untuk mengambil sikap terkait mekanisme penentuan usulan Penjabat (Pj) Gubernur pengganti Anies Baswedan dari Dewan Parlemen Kebon Sirih.
Pasalnya, surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait permintaan usulan 3 nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta sudah diterima sejak 31 Agustus 2022 kemarin. Artinya lebih dari seminggu belum ada progres yang dilakukan DPRD ihwal usulan nama penerus Anies itu.
Baca Juga
Mendagri Beri Waktu DPRD Usulkan 3 Nama Calon Pj Gubernur DKI sampai 16 September
"Sekarang sudah seminggu belum ada tindak lanjut, padahal ada tenggat waktunya yaitu tanggal 16 September harus serahkan nama," kata Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo di Jakarta, Rabu (7/9).
Pria yang akrab disapa Ara ini mengatakan sedari awal permintaan nama ini memang hanya memberikan nama yang sedikit untuk menjalankan proses seleksi yang ideal. Ia juga memandang, memang tidak ideal jangka waktu pengusulan nama pengganti Anies hanya diberi waktu 2 minggu lebih.
"Tapi bukan berarti tidak bisa diusahakan ada mekanisme demokratis dan transparan. Kami dorong setidaknya ada komunikasi, ada Rapat Pimpinan Gabungan untuk memberikan ruang bagi semua fraksi memberi usulan. Kemudian di kerucutkan dan di Paripurnakan. Menurut saya juga setelahnya perlu adanya Rapat Paripurna karena ini adalah keputusan lembaga," tambah Ara.
Baca Juga
PSI Ingin Ada Pansel Penentuan Pj Gubernur DKI Pengganti Anies
Ara mengkhawatirkan bahwa semakin mepetnya waktu penyerahan nama membuat proses penentuan usulan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Saya ingatkan ini amanah yang diberikan ke lembaga yang isinya para perwakilan rakyat. Nama yang diusulkan ini juga untuk jabatan yang strategis, yang berdampak pada nasib masyarakat Jakarta. Jadi harus dipertanggungjawabkan," tutup Ara.
Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah mengirimkan surat kepada DPRD DKI Jakarta mengenai usulan nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI.
Dalam surat tersebut, Tito meminta anggota dewan Kebon Sirih itu mengusulkan tiga nama calon pengganti Anies Baswedan. Pengusulan nama ditunggu sampai 16 September atau sebulan sebelum Anies purna tugas sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Usulan nama calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta disampaikan paling lambat tanggal 16 September 2022 kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri," tulis Tito dalam suratnya kepada DPRD DKI, Selasa (6/9). (Asp)
Baca Juga
Pimpinan DPRD Sebut Perebutan Kursi Pj Gubernur DKI Hal yang Wajar