PSI Desak Anies Segera Lunasi Tunjangan PNS Bulan Desember 2020

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 19 Januari 2021
PSI Desak Anies Segera Lunasi Tunjangan PNS Bulan Desember 2020
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. (ANTARA/HO-Balai Kota Jakarta)

MerahPutih.com - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta mendesak Gubernur Anies Baswedan untuk segera membayarkan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) bulan Desember 2020 tanpa dikenai pemotongan.

“Saya cek di situs simpeg.jakarta.go.id, ternyata tunjangan PNS belum dibayarkan," kata anggota DPRD Fraksi PSI August Hamonangan di Jakarta, Selasa (19/1).

Jika Anies belum melunasi tunjangan, ia berpendapat, para ASN akan resah. Nantinya bisa mengganggu kinerja pemerintah DKI dalam melayani masyarakat.

Baca Juga:

Kenapa Anies Tak Undang Influencer Saat Peluncuran Vaksinasi di Jakarta?

Kebijakan Anies yang akan membayar tunjangan bulan Desember 2020 secara penuh tertuang di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur nomor 49 tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Anggota BK DPRD DKI fraksi PSI August Hamonangan Pasaribu (kiri) dan Wakil Ketua Fraksi PSI Justin di DPRD DKI, Jumat (29/11/2019). ANTARA/Livia Kristianti/pri.
Anggota BK DPRD DKI fraksi PSI August Hamonangan Pasaribu (kiri) dan Wakil Ketua Fraksi PSI Justin di DPRD DKI, Jumat (29/11/2019). ANTARA/Livia Kristianti/pri.

Salah satu perubahan di dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2021 terdapat di pasal 4 yang menerangkan bahwa rasionalisasi penghasilan terhitung sejak April sampai dengan November 2020. Hal ini berbeda dengan Pergub Nomor 49 Tahun 2020 yang mengatur rasionalisasi penghasilan berlaku bulan April hingga Desember 2020.

Baca Juga:

Tiga Unsur Mulai Divaksin di DKI, Anies Minta Tak Abai Protokol Kesehatan

Itu berarti tunjangan PNS pada bulan Desember akan dibayarkan secara penuh atau tidak dikenakan pemotongan.

Sebelumnya, tunjangan bulan April hingga November 2020 telah diberikan sebanyak 50 persen.

“Mohon Pak Gubernur tidak menunda-nunda pembayaran hak para PNS,” pungkasnya. (Asp)

Baca Juga:

Anies Minta Para Penerima BST Bijak Gunakan Uangnya

#Anies Baswedan #PSI #DPRD DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan