MerahPutih.com - Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dinilai sudah tak relevan, karena terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 yang mengatur tentang lembaga kemasyarakatan.
“Kami kemarin menerima audiensi dari pengurus RT dan RW. Mereka mengeluhkan Pak Gubernur kurang responsif terhadap produk hukum baru dari Kementerian Dalam Negeri yang mengubah beberapa hal terkait kelembagaan RT dan RW,” kata anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana di Jakarta, Kamis (16/12).
William menjelaskan bahwa Permendagri 18/2018 telah terbit pada April 2018 dan seharusnya diikuti dengan perubahan pergub. Salah satu hal paling signifikan adalah terkait dengan masa bakti pengurus RT dan RW yang pada Permendagri 18/2018 diatur menjadi 5 tahun, sedangkan dalam Pergub 171/2016 masa bakti RT dan RW selama 3 tahun.
Baca Juga:
Survei Voxpol: Kekuatan Prabowo dan Ganjar Jauh Melampaui Anies
“Sudah hampir 4 tahun permendagri ini terbit, tapi Pak Anies tidak punya perhatian terhadap pengurus wilayah sehingga tidak merevisi pergub. Akhirnya hingga hari ini kelembagaan RT dan RW mengikuti produk hukum yang sudah usang,” papar William.
Ia menambahkan bahwa kepengurusan tingkat RT dan RW adalah bagian penting dari berjalannya pemerintahan apalagi dalam masa pandemi COVID-19, sehingga sudah seharusnya kelembagaannya dapat tertata dengan baik dan memiliki kepastian hukum.
“Selama ini, Pemprov mengandalkan pengurus RT dan RW untuk bergerak di wilayah melayani masyarakat. Namun, saya menyayangkan kepastian hukum mereka malah tidak diperhatikan,” tutup William. (Asp)
Baca Juga:
Anies Minta Para Orangtua Segera Bawa Anaknya ke Sentra Vaksinasi