PSI: Anies Hina Mahkamah Agung

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 05 September 2019
PSI: Anies Hina Mahkamah Agung
Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PSI, William Aditya Sarana. (MP/Asropih)

MerahPutih.com - Anggota DPRD DKI Jakarta PSI, William Aditya Sarana mengungkapkan bahwa Gubernur Anies telah menghina Mahkamah Agung (MA) yang menyebut putusan MA atas pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum kadaluwarsa.

Menurut William, bahwasanya tidak ada istilah lewat waktu dalam putusan hukum. Ia pun menyebut Anies salah kaprah dalam menyikapi putusan MA ini.

Baca Juga

PSI Buka Posko Pengaduan, Anies: Tak Ada yang Istimewa

"Salah besar mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung itu kadaluwarsa. Tidak ada istilah hukum putusan itu kadaluwarsa. Justru ini malah menghina Mahkamah Agung," kata William saat dikonfirmasi, Kamis (5/9).

Anies
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: MP/Asropih

Padahal, William berharap, adanya putusan MA tentang ketertiban Umum itu Gubernur Anies bergerak cepat untuk menata para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kini semrawut di Ibu Kota.

"Saya selalu mengatakan jadikan putusan MA ini untuk menata PKL agar tidak merugikan pejalan kaki yang selama ini diabaikan terus menerus," tuturnya.

Baca Juga

PSI Ultimatum Anies Baswedan

Selama ini, kata William, munculnya PLK di atas trotoar sangat merugikan para pejalan kaki yang melintas. Bedagang di trotoar juga menjadi lahan basah para preman untuk mencari uang. Karena preman tersebut akan membekingi para PKL.

Dengan begitu agar tak mengganggu masyarakat, William yang juga penggugat Anies di MA berharap kepada pemimpin Pemprov DKI untuk mengakomodir para PKL ke tempat yang tak merugikan orang lain.

"Biar semua nya win win solution tidak ada kepentingan terganggu. Tata PKL di tempat khusus," tutupnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa putusan MA atas Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum adalah keputusan yang kadaluwarsa.

Karena gugatan itu berkaitan dengan keberadaan PKL di Jalan Jatibaru, Tanah Abang. Sementara saat diputuskan para PKL telah direlokasi ke Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) atau Skybridge.

Baca Juga

Tak Soalkan Dana Parpol, PSI Pungut Iuran Anggota

"Keputusan MA itu kadaluwarsa. Kenapa? Karena keputusan itu bukan melarang orang berjualan di trotoar tapi keputusan itu membatalkan sebuah pasal yang mengatakan bahwa gubernur bisa mengatur tentang jalan. Waktu itu Jalan Jatibaru dipakai untuk pedagang. Gubernur menggunakan otoritas yang ada karena ada pasal itu. Tapi itu dikerjakan sementara,” kata Anies di Balai Kota DKI, Rabu (4/9) kemarin. (Asp)

#PSI #Anies Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan