MerahPutih.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengaku, belum mengirimkan surat pemberhentian Viani Lamardi dari anggota DPRD DKI Jakarta. Surat pemecatan tersebut masih disusun di internal PSI.
Menurut Ketua DPP PSI, Isyana Bagoes Oka, proses pencopotan Viani sebagai Legislatif Kebon Sirih memang cukup panjang. Kendati demikian, surat itu masih berjalan di PSI.
Baca Juga
PSI: Proses Pemecatan Viani dari Anggota DPRD DKI Masih Berjalan
"Kan prosesnya memang panjang, enggak mungkin seperti membalikkan telapak tangan. sekarang kita tunggu aja prosesnya. untuk suratnya memang sedang kita proses di internal sekarang," ucap Isyana saat dikonfirmasi awak media, Rabu (6/10).
Isyana menjelaskan, alasan hingga kini surat pemberhentian Viani belum dikirimkan ke Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi. Karena masih ada dokumen yang belum selesai disusun. Sebab surat dikirim harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ada beberapa hal internal seperti tanda tangan yang kita lagi urus, dan seperti penyusunan surat," papar dia.
Mantan pembawa acara berita ini berjanji, akan langsung mengirimkan surat pencopotan Viani ke Ketua DPRD bila surat tersebut sudah rampung di internal PSI.

Iayana menuturkan, pihaknya belum tahu kapan pastinya surat tersebut akan selesai. Kini PSI tengah bekerja dalam penyusunan surat tersebut.
"Saya enggak bisa kasih perkiraan detail, ditunggu aja," tuturnya.
Diketahui, proses pencopotan Viani sebagai anggota DPRD DKI cukup panjang. PSI harus mengirimkan surat pemberhentian ke Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi.
Ketika ketua telah menerima surat, bukan berarti Viani otomatis sudah tak menjadi anggota dewan. Prasetyo akan mengirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Di KPUD, ketua meminta hasil rekapitulasi suara Pileg 2019 untuk menentukan anggota DPRD pengganti Viani. Nama pengganti ditentukan dari calon anggota legislatif yang mempunyai suara terbanyak setelah anggota legislatif yang saat ini menjabat.
Lalu, Prasetyo akan bersurat ke Gubernur Anies Baswedan untuk pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD PSI. kelanjutannya, Anies bersurat ke Menteri Dalam Negeri untuk menerbitkan surat keputusan (SK) pergantian anggota dewannya.
"Kita sesuai dengan UU yang menentukan siapa penggantinya kan nanti dari KPUD," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga
Dituduh Gelembungkan Dana Reses, Viani Limardi Gugat PSI Rp 1 Triliun