PSBB Transisi Diperpanjang, Ganjil Genap di Jakarta Masih Belum Berlaku
MerahPutih.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memperpanjang tidak diberlakukannya kebijakan ganjil-genap.
Peniadaan itu sejalan dengan diperpanjangnya kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi Jakarta.
Baca Juga
Kasus Positif Melonjak, Anies Perpanjang PSBB Transisi Selama 2 Pekan
"Ganjil genap belum berlaku," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar kepada wartawan, Senin (7/12).
Dengan demikian, bagi pengendara roda empat di Ibu Kota masih bisa melintasi jalan-jalan di Jakarta tanpa perlu khawatir ditilang.
Kendaraan roda empat, baik yang memiliki nomor polisi ganjil maupun yang bernomor genap, bisa melintasi kawasan gage secara bersamaan tanpa perlu khawatir ditilang.
Pihaknya akan terus melakukan evaluasi terkait peniadaan sistem ganjil genap tersebut.
Hal ini dilakukan guna mencari tahu hasil yang ditimbulkan bagi lalu lintas Ibu Kota dari dampak tidak adanya ganjil genap.
"Sehingga perlu didiskusikan dengan instansi terkait terutama Pemerintah Provinsi DKI. Kami harus melihat situasi dan kondisi pandemi juga," ujar Fahri.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari.
"Terhitung tanggal 7 Desember sampai dengan 21 Desember 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19," kata Gubernur DKI Jakarta Jakarta, Anies Baswedan di Jakarta, Minggu (6/12). (Knu)
Baca Juga