PSBB Total, Prosedur Pernikahan di DKI Bakal Diperketat

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 11 September 2020
PSBB Total, Prosedur Pernikahan di DKI Bakal Diperketat
Pernikahan di tengah pandemi COVID-19, beberapa waktu lalu. (ANTARA/Khalis)

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai 14 September memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total. Hal ini mengulang kebijakan yang diterapkan pada April lalu.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Muharam Marzuki mengatakan, layanan nikah tetap berjalan, namun dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Ini sesuai Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam tanggal 10 Juni 2020.

Baca Juga

Jelang PSBB Total, Wagub DKI Ingatkan Warga Taat Protokol Kesehatan di Masjid

“Sesuai SE Dirjen Bimas Islam, layanan KUA secara nasional tetap berjalan sebagaimana mestinya. Karena PSBB jilid dua, protokol kesehatan dalam layanan nikah di DKI Jakarta akan diperketat,” katanya di Jakarta, Jumat (11/9).

Menurutnya, layanan penikahan di wilayah yang memberlakukan PBSB akan menerapkan protokol sesuai peraturan yang diberlakukan Gugus Tugas COVID-19 setempat. Selain itu, pendaftaran nikah juga hanya dilakukan secara online melalui situs simkah.kemenag.go.id.

"Pelaksanaan akad nikah baik di KUA ataupun di luar KUA di masa penerapan PSBB hanya boleh dilaksanakan bagi yang telah mendaftar pada tanggal sebelum diberlakukannya PSBB tersebut dan telah disetujui oleh pihak KUA,” ujarnya.

Zaskia Gotix dan Sirajuddin Mahmud mengenakan masker putih saat pernikahan mereka (Dok.Instagram/@ivan_gunawan
Zaskia Gotix dan Sirajuddin Mahmud mengenakan masker putih saat pernikahan mereka (Dok.Instagram/@ivan_gunawan

Di samping itu, lanjut Muharram, pelaksanaan akad nikah, baik di KUA ataupun di luar KUA, hanya boleh diikuti 10 peserta. Jumlah ini terdiri atas pasangan calon pengantin (2), wali nikah (1), perwakilan saksi (2), perwakilan orang tua calon pengantin (2), penghulu (1), kameramen (1), dan pendamping calon pengantin (1).

“Tak kalah penting sirkulasi udara ruangan yang digunakan untuk pelaksanaan akad nikah dipastikan kondisinya baik,” katanya.

Terakhir, seluruh peserta yang hadir dalam Majelis Akad Nikah, wajib menggunakan masker, menjaga jarak aman minimal satu meter, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk ruangan.

"Khusus pasangan calon pengatin dan penghulu, wajib menggunakan sarung tangan," tandasnya.

Baca Juga

IKAPPI Minta Anies Enggak Sekat Pedagang Saat PSBB Total

Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan telah menyatakan hari Senin (14/9) mendatang akan berlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total di Jakarta.

Hal ini karena, angka penyebaran virus corona di DKI Jakarta terus meningkat dan hampir seluruh rumah sakit sudah tidak bisa menampung lagi pasien COVID-19. (Knu)

#Menikah #Pernikahan #COVID-19
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan