PSBB Total, Nikah Harus di KUA atau Dukcapil

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 13 September 2020
PSBB Total, Nikah Harus di KUA atau Dukcapil
Kerumunan saat PSBB. (Foto: Kanugrahana).

MerahPutih.com - Diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total di Jakarta, membuat warga tidak bisa lagi berolah raga secara bebas. Khususnya olah raga berkelompok.

Pasalnya, seluruh tempat dan sarana olah raga bakal ditutup sementara. Hal ini juga berlaku bagi tempat wisata dan rekreasi. Warga dianjurkan hanya berolah raga secara mandiri di lingkungan rumah.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan, sederet fasilitas umum yang ditutup selama PSBB Total dalam dua pekan kedepan.

Baca Juga:

Jakarta Tutup Sejumlah Tempat Wisata

Menurut Anies, beberapa fasilitas publik yang ditutup sementara selama dua pekan yakni, instutisi pendidikan, kawasan pariwisata, taman rekresasi, kawasan hiburan, taman kota, RPTRA, dan fasilitas umum yang terkait dengan pengumpulan orang.

"Sarana olahraga publik (juga ditutup), olahraga dilakukan mandiri, dan kegiatan resepsi pernikahan seminar konferensi semua dibatasi. Khusus pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA dan Dukcapil," jelasnya di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Minggu (13/9).

Ia mengungkapkan, selama dua pekan ke depan, ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan protokol kesehatan dan 50 persen kapasitas.

Berikut adalah 11 sektor usaha yang dimaksud:

1. Bidang kesehatan;
2. Bahan pangan/makanan/minuman;
3. Energi;
4. Komunikasi dan teknologi informasi;
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik
11. Industri objek vital serta kebutuhan sehari-hari. (Knu)

Baca Juga:

Anies Resmi Berlakukan PSBB Total Jilid 2, Ini Aturannya

#PSBB #Anies Baswedan #COVID-19
Bagikan
Bagikan