MerahPutih.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang Raya kembali diperpanjang. Keputusan ini disampaikan Gubernur Banten Wahidin Halim.
Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan perpanjangan PSSB di Wilayah Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan agar masyarakat Banten sadar protokol kesehatan.
Baca Juga
"Jangan sampai diberikan kelonggaran menjadi pelanggaran," kata Wahidin di Serang, Banten, Sabtu (25/7)
Menurut Wahidin, jika PSBB diperpanjang harus mempertimbangkan aspirasi masyarakat. Demikian pula terhadap penegakan hukumnya.
Meski kesadaran masyarakat sudah cukup tinggi, kata dia, tapi ada juga kelompok atau beberapa orang yang belum sadar sehingga harus menjadi perhatian.
"Silakan bapak-bapak mempertimbangkan kembali. Kita perpanjang dengan beberapa tekanan atau catatan. Kita perpanjang dengan beberapa pengecualian, atau kita cabut perpanjangan. Tergantung keyakinan kita," ujarnya dilansir Antara

Dalam kesempatan itu, Gubernur Banten juga menekankan perlunya perlakuan karantina dan skrinning COVID-19 penduduk yang datang dari luar Provinsi Banten untuk mencegah munculnya klaster baru.
Sementara itu Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, dari data yang telah dipaparkan Dinas Kesehatan Provinsi Banten, menjadi kabar baik terkait dengan penurunan kasus yang ada. Untuk penyebaran di tingkat nasional Provinsi Banten berada diperingkat 13 setelah pada minggu sebelumnya berada di peringkat ke-12.
Sebelumnya, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar meminta PSBB tetap dilanjutkan dengan adanya pelonggaran-pelonggaran yang diberikan untuk aktivitas masyarakat, tetapi dengan catatan dimana seluruh komponen mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
Adapun aspirasi dari masyarakat yakni adanya pelonggaran dalam bidang seni dan budaya untuk kegiatan resepsi, wahana bermain anak, tempat wisata, serta tempat hiburan, dan pembukaan sekolah maupun kampus.
Sementara itu Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, terkait dengan pelaksanaan PSBB, Kota Tangerang mengikuti arahan dari Pemerintah Provinsi Banten. Kota Tangerang telah melakukan pengawasan ketat, memberikan izin operasional rumah ibadah yang telah menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga
Update COVID-19 DKI Sabtu (25/7): 18.623 Orang Positif, 11.725 Pasien Sembuh
Selanjutnya, mengizinkan mall atau pusat perbelanjaan, restoran, cafe yang sudah menerapkan protokol kesehatan untuk kembali beroperasi.
Sedangkan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan, perpanjangan PSBB dengan fokus tehadap kedisiplinan masyarakat, Tangerang Selatan. (*)