PSBB Sudah Bisa Diperlonggar

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 25 Oktober 2020
PSBB Sudah Bisa Diperlonggar
Operasi Yustisi saat PSBB di Jakarta. (Foto: Antara).

MerahPutih.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk penanganan COVID-19 dinilai sudah bisa diperlonggar secara bertahap serta bisa diikuti dengan mencabut status kedaruratan kesehatan.

Ahli epidemiologi Universitas Indonesia Pandu Riono menyebut, pemerintah bisa mencabut kedaruratan kesehatan masyarakat. Dengan mencabut atau melonggarkan PSBB yang diambil dari hasil penelitian tim pemodelan COVID-19 Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, perencanaan atau pembangunan disesuaikan dengan rencana awal ataupun membuat rencana baru.

Ia menegaskan, penerapan PSBB saat ini sudah tidak akurat lagi, karena lebih cocok diterapkan saat awal pandemi terjadi untuk menekan angka penularan di kala pemerintah masih belajar mencari formula pengendalian wabah.

Baca Juga:

Jokowi Diminta Tunggu Hasil Uji Klinis Sebelum Vaksinasi COVID-19

Sedangkan setelah pandemi berjalan selama delapan bulan terakhir, Pandu melihat upaya tracing, testing, dan treatment (3T) sudah semakin ditingkatkan oleh tiap pemerintah daerah.

"Kemarin, pengetatan itu hanya momen emasnya pada awal pandemi, untuk menunggu waktu, sambil memperkuat surveillance, tes hingga lacak, dan kemudian melakukan perilaku penduduk, sampai akhirnya dilonggarkan," tutur Pandu.

Sedangkan saat ini, ucap Pandu, pemerintah khususnya Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bisa kembali mulai merencanakan program pembangunan di mana meski pandemi belum selesai, setidaknya sudah bisa dikendalikan.

Operasi Yustisi
Operasi Yustisi. (Foto: Antara).

Pemerintah tinggal berupaya meningkatkan kepatuhan penerapan protokol kesehatan di masyarakat. Terlebih, rencana vaksinasi COVID-19 sudah berada di depan mata.

"Peran Bappenas akan menjadi penting untuk membuat perencanaan pembangunan Indonesia di era pandemi yang belum selesai. Jadi, penyakit ini nanti tidak lagi jadi pandemi tapi menjadi endemis," ujarnya.

Jika nanti ada peningkatan kasus di suatu wilayah, pemerintah daerah hanya tinggal mengetatkan pembatasan dalam skala lokal.

"Kemudian kalau ada masalah, kita bisa mengatasinya dengan cara lokal lockdown lokal. Dengan demikian, tidak mengganggu kehidupan ekonomi," tuturnya dikutip Antara.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Pendemo UU Cipta Kerja Bakal Dipersulit Dapat Kerja

#PSBB #COVID-19 #Kasus Covid
Bagikan
Bagikan