PSBB Kota Bekasi Diperpanjang hingga 2 Juli

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 05 Juni 2020
PSBB Kota Bekasi Diperpanjang hingga 2 Juli
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto melakukan monitoring PSBB tahap III di Check Point di Jalan Kali Abang jembatan besi, Kelurahan Teluk Pucung, Bekasi Utara. Foto: Pemkot Bekasi

MerahPutih.com - Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 2 Juli 2020, menyusul berakhirnya masa perpanjangan PSBB yang keempat pada Kamis (4/6).

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor 300/Kep.355-BPBD/V/2020 mengenai perpanjangan PSBB mulai Jumat sampai 2 Juli 2020 karena penularan COVID-19 masih terjadi dan warga membutuhkan masa adaptasi menuju tatanan hidup normal baru.

Baca Juga

Orang yang Tak Pakai Masker di Tempat Umum Kini Dianggap Aneh

"Pada perpanjangan PSBB keempat masih ditemukan bukti penyebaran COVID-19 sehingga perlu perpanjangan kelima dalam rangka pelaksanaan adaptasi tatanan hidup baru masyarakat produktif melawan COVID-19," ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Jumat (5/6)

Pria yang akrab disapa Bang Pepen itu meminta seluruh warga yang berdomisili atau beraktivitas di wilayah Kota Bekasi mematuhi aturan yang berlaku selama penerapan PSBB.

"Masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penyebaran wabah corona," tegasnya dilansir Antara

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyampaikan sosialisasi penerapan tatanan normal baru kepada pengelola pasar dan pasar di Stadion Patriot, Kota Bekasi, Selasa (2/6/2020). (ANTARA/HO Humas Pemkot Bekasi)
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyampaikan sosialisasi penerapan tatanan normal baru kepada pengelola pasar dan pasar di Stadion Patriot, Kota Bekasi, Selasa (2/6/2020). (ANTARA/HO Humas Pemkot Bekasi)

Mengenai pemulihan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, ia menjelaskan, pemerintah kota akan menjalankannya secara bertahap sejalan dengan proses adaptasi terhadap tatanan normal baru.

"Tentunya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID-19," ungkapnya

Rahmat mengingatkan kepala organisasi perangkat daerah untuk mengatur sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) dalam masa adaptasi terhadap tatanan normal baru.

Baca Juga

Kapolda Metro Klaim PSBB Fase Ketiga Mampu Tekan Penyebaran Virus Corona

Ia mengatakan bahwa ASN dengan kondisi tertentu seperti memiliki riwayat penyakit menahun atau sedang hamil atau berstatus sebagai orang dalam pemantauan atau pasien dalam pengawasan atau terjangkit COVID-19 tetap tidak boleh bekerja di kantor selama masa perpanjangan PSBB.

"Ini perlu dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi," pungkasnya. (*)

#Kota Bekasi #PSBB
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan