PSBB DKI Disetujui Menkes, Ojol dan Ekonomi Warga Terancam Kian Terpuruk

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 07 April 2020
PSBB DKI Disetujui Menkes, Ojol dan Ekonomi Warga Terancam Kian Terpuruk
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui pengajuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww

MerahPutih.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui pengajuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta. Pemberlakukan PSBB itu diprediksi bakal kian membuat ekonomi warga Ibu Kota kian terpuruk di tengah pandemi COVID-19.

"Dampaknya jelas misalnya sekolah dan ruang publik terhadap ekonomi masyarakat. Seperti orang yang jualan di sana. Kan jadi enggak dapat penghasilan. Lalu usaha yang tak mendapatkam penghasilan dari pembelian masyarakat," kata Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah kepada MerahPutih.com di Jakarta, Selasa (7/4).

Baca Juga:

Aturan PSBB, Pengemudi Ojol Dilarang Angkut Penumpang

Menurut Trubus, beberapa poin di peraturan PSBB yang justru makin merepotkan ekonomi warga. Dia mencontohkan Trubus, salah satu poin PSBB yang melarang ojek online (Ojol) mengangkut penumpang hanya boleh mengantar barang, justru bakal mengurangi penghasilan ribuan pengemudi.

"Sumber pemasukan terbesar mereka adalah dari mengantar jemput penumpang bukan barang. Ini berpotensi menimbulkan penurunan kesehjateraan bagi para pengemudi yang terancam berkurang penghasilannya," papar Trubus.

Pengojek daring mengikuti penyemprotan disinfektan untuk mencegah penularan COVID-19 di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (22/03/2020). (ANTARA Jatim/ Hanif Nashrullah)
Pengojek daring mengikuti penyemprotan disinfektan untuk mencegah penularan COVID-19 di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (22/03/2020). (ANTARA Jatim/ Hanif Nashrullah)

Baca Juga:

Ojol Diminta Tak Berkerumun untuk Cegah Penyebaran COVID-19

Trubus juga menyoroti sepinya usaha pariwisata seperti perhotelan yang anjlok pemasukannya. Akibatnya, lanjut dia, potensi ancaman PHK bagi pekerja di sektor itu kian besar dengan adanya PSBB. Untuk itu, dia meminta ada jaminan subsidi bagi mereka ketika DKI resmi menerapkan PSBB.

"Misalnya Hotel dia punya kamar berapa dalam satu bulan dihuni oleh satu bulan. Itu bisa diberikan stimulus berdasarkan jumlah usaha. Pemerintah diminta komitmen tak melakukan PHK mesti ada kontrak agar pengusaha tak kabur," tutup Trubus.

Seperti diketahui, Menkes Terawan Agus Putranto, telah menyetujui usulan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk menerapkan PSBB di Ibu Kota. Surat secara resmi akan dikirim Menkes hari ini. Setelah menerima surat, DKI bisa mengatur beberapa tindakan untuk pencegahan Corona. (Knu)

Baca Juga:

Menkes Terawan Izinkan Anies Lakukan PSBB di Jakarta

#DKI Jakarta #COVID-19 #Virus Corona
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Bagikan