PSBB DKI Diperpanjang, Warga tak Pakai Masker Didenda Rp250 Ribu

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 04 Juni 2020
PSBB DKI Diperpanjang, Warga tak Pakai Masker Didenda Rp250 Ribu
Pakai Masker. (foto: pixabay/adalhelma)

MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan pihaknya akan tetap memberikan sanksi bagi masyarakat yang bandel tak menjalankan protokol kesehatan di masa transisi pembatasan aktivitas.

Lalu, Anies mengatakan, bagi warga DKI yang berkegiatan di luar rumah diwajibkan untuk mengenakan masker. Kalau kedapatan tak menggunakan didenda sebesar Rp250 ribu.

Baca Juga

Sempat Dibilang Hoaks, PSBB Jakarta Akhirnya Diperpanjang dan Masuk Masa Transisi

"Ada kewajiban menggunakan masker. Selalu pakai masker, jangan sampai tidak. Bila tidak akan kena denda Rp250 ribu DKI sudah membagikan 20 juta masker bagi warga jadi enggak ada alasan untuk enggak punya masker," kata Anies di Jakarta, Kamis (4/6).

masker
Pakaikan masker saat diajak ke tempat yang ramai. (foto: pixabay/mircealancu)

Orang nomor satu di Jakarta ini juga meminta warga untuk wajib mencuci tangan pakai sabun setelah bebergian, saat berada di luar rumah wajib menjaga jarak aman menjaga etika batuk serta menerapkan protokol kesehatan lainnya.

"Jaga jarak aman. Cuci tangan rutin dan jaga etika batuk," terangnya.

Ia juga melarang anak-anak, lansia dan wanita hamil untuk mengikuti kegiatan tertentu yang melibatkan banyak orang.

Baca Juga

Fraksi Golkar DKI tak Setuju PSBB Diperpanjang, Apa Saja Alasannya?

"Kegiatan tertentu yang warga usia lanjut anak-anak dan ibu hamil tidak mengikuti kegiatan adalah kelompok rentan," tutupnya.

Seperti diketahui, Gubernur Anies Baswedan memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota. PSBB ini merupakan fase transisi sampai bulan Juni. (Asp)

#Masker #PSBB #Anies Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan