PSBB Bodebek Mulai 15 April 2020

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 12 April 2020
PSBB Bodebek Mulai 15 April 2020
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menggelar pertemuan dengan 27 ketua MUI se-Jabar via video conference. ANTARA/HO Humas Pemprov Jabar/am.

MerahPutih.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima wilayah yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kota Depok akan dimulai pada Rabu (15/4)

"Kami koordinasikan dan menetapkan bahwa PSBB di lima wilayah akan dimulai di hari Rabu tanggal 15, bulan April tahun 2020 dini hari selama 14 hari. Setelah 14 hari kita akan evaluasi apakah diteruskan atau dikurangin intensitasnya," ujarnya di Gedung Negara Pakuan Kota Bandung, Minggu (12/4)

Baca Juga

Pemkot Bekasi Siapkan Jalankan PSBB

Pria yang diakrab disapa Kang Emil ini menegaskan pihaknya sudah berkomitmen selama penetapan PSBB 14 hari tersebut tes masif sebagai metode pelacakan virus corona atau COVID-19 akan dimaksimalkan

"Per hari ini sudah 70 ribu tes masif di Provinsi Jabar dan akan kami teruskan sampai 100 ribu tes sampai target 300 ribu," kata dia dilansir Antara

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahjono memimpin patroli pencegahan penyebaran COVID-19 di Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahjono memimpin patroli pencegahan penyebaran COVID-19 di Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)

Dia mengatakan ada hal menarik dalam PSSB di lima wilayah Jabar yakni ada dua wilayah kabupaten yakni Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.

"Maka kabupaten ini berbeda dengan DKI atau dengan Kota Bogor, Kota Depok atau Kota Bekasi. Dua kabupaten ini memiliki desa. Sehingga tidak bisa diperlakukan PSBB-nya persis seperti wilayah kota," ungkap mantan

Baca Juga

Update COVID-19 Minggu (12/4): 4.241 Kasus Positif, 373 Meninggal Dunia

Oleh karena itu, kata Kang Emil, pelaksanaan PSBB di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi dibagi dua yakni di zona merah atau kecamatan tertentu dan di non-zona merah.

"Khusus untuk Kota Depok, Kota Bekasi dan Kota Bogor akan melaksanakan PSBB maksimal. PSBB maksimal ini akan memulai menutup akses ke wilayah sekitar mulai hari Rabu. Kemudian akan membatasi kegiatan perkantoran, komersial, kebudayaan dan keagamaan," pungkasnya. (*)

#Ridwan Kamil #Kota Bekasi #Kota Bogor #Depok #Kabupaten Bogor
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan