MerahPutih.com - Keberadaan Proyek Strategis Nasional (PSN) diklaim telah terbukti dapat menimbulkan multiplier effect secara sosial dan ekonomi. Pemerintah berkomitmen mendukung percepatan pengerjaan proyek-proyek strategis nasional dalam rangka menjaga pertumbuhan ekonomi yang konsisten.
"Di tengah keadaan pandemi, Proyek Strategis Nasional yang sudah selesai telah menciptakan lebih dari 11 juta tenaga kerja langsung maupun tidak langsung," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pernyataan di Jakarta, Jumat (17/12).
Baca Juga:
Proyek yang Bikin Angkasa Pura Terlilit Gunungan Utang Rp 35 Triliun
Investasi pembangunan PSN di berbagai sektor juga memiliki manfaat terhadap pengembangan wilayah dan perekonomian daerah, serta nilai tambah industri.
Airlangga berharap penyelesaian PSN ini dapat menimbulkan multiplier effect secara sosial dan ekonomi yang akan terus bertambah seiring percepatan penyelesaian berbagai proyek strategis ke depan.
Airlangga menyampaikan, pembangunan PSN yang tersebar di berbagai wilayah yang berupaya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur di Indonesia secara tidak langsung dapat mengurangi kesenjangan pertumbuhan pendapatan per kapita dan kesejahteraan antar daerah secara jangka panjang.
"Percepatan penyelesaian berbagai PSN akan terus dilakukan pada tahun-tahun mendatang dan KPPIP akan terus mengawal serta melakukan upaya penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan 208 proyek dan 10 program yang masuk dalam daftar PSN," katanya.
Ia menegaskan, untuk mencapai visi Indonesia Maju 2045, pemerintah menyadari beberapa tantangan yang harus dicapai, di antaranya memenuhi kebutuhan belanja infrastruktur sebagai penopang pertumbuhan Ekonomi.
Keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN), kata ia, mendorong pemerintah untuk dapat bekerja dan berkolaborasi dengan Swasta dalam memenuhi kebutuhan belanja infrastruktur pada periode 2020-2024.

"Pemerintah juga terus berkomitmen untuk mendorong dan meningkatkan upaya pembiayaan proyek melalui creative financing untuk Proyek Strategis Nasional dalam rangka mengurangi beban APBN untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur," ungkapnya.
Ia menegaskan, berbagai peraturan juga disusun demi mempercepat penyelesaian proyek strategis. Di antaranya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2020 yang mengamanatkan KPPIP berkoordinasi dengan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk mendukung percepatan proses pengadaan tanah.
"Selain itu, terdapat beberapa regulasi lainnya sebagai regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja. Berharap, pemulihan ekonomi selama dan pasca-pandemi akan semakin baik pada masa-masa mendatang," ujarnya. (Asp)
Baca Juga:
Efek Pandemi, RI Butuh Anggaran Besar Proyek SDGs Nihilkan Kemiskinan 2024