MerahPutih.com - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur (Jatim) menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).
FSPMI akan menghelat demo di beberapa titik Surabaya, di antaranya kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan 110, Rabu (16/2).
Saat dihubungi, Sekjen FSPMI Jatim Nuruddin Hidayat mengatakan, demo tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap permenaker terbaru.
Baca Juga:
Ketua DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang Aturan Pencairan JHT
"Aksi demonstrasi ini ya rencananya akan dipusatkan di kantor Gubernur Jatim, DPRD Jatim dan Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jatim. Untuk estimasi massanya sekitar 1.000 orang," tuturnya, Senin (14/2).
Menurut pihaknya, aturan menteri itu dianggap memberatkan pekerja yang menjadi korban PHK. Sebab, JHT biasanya dimanfaatkan mereka untuk modal tambahan usaha.
"Sampai saat ini selain pesangon sumber uang yang bisa meringankan beban buru pekerja korban PHK yakni hasil klaim saldo JHT yang bisa dipakai untuk tambahan modal usaha," katanya.
Menurut Nuruddin, ia juga menjumpai kasus bahwa tidak semua pekerja yang ter-PHK mendapat pesangon, di antaranya pekerja kontrak dan outsourcing.
"Kendati dapat pesangon pun, besaran yang dikantongi buruh pasca-adanya UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja juga tereduksi hingga 50 persen," imbuhnya.
Baca Juga:
Pemerintah Ungkap Alasan JHT Dicairkan saat Usia 56 Tahun
Apalagi saat ini kondisi ekonomi masih sulit akibat pandemi COVID-19. Banyak pekerja kena PHK sebab perusahaan menempuh efisiensi. Untuk itu, JHT ini diharapkan bjsa membantu perekonomian korban PHK.
"Permenaker No 2 tahun 2022 ini berpotensi melanggar PP 60/2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT. Yang mana dalam PP itu dimaksud usia pensiun yakni mereka yang berhenti bekerja. Bukan angka usia, namun kondisi pekerja tersebut bekerja atau tidak," ungkapnya.
Menurutnya, pemerintah terkesan membual soal JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) yang melindungi para korban PHK. Kenyataannya, program JKP tersebut justru sulit diakses pekerja korban PHK.
Belum lagi persyaratan untuk terdaftar sebagai peserta program JKP, harus mengikuti 5 program BPJS yakni Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
"Ya bagaimana pun selalu pekerja dan buruh yang ter-PHK sebab kontrak habis tidak mendapat hak dari manfaat JKP tersebut," tegas Nuruddin. (Andika Eldon/Jawa Timur)
Baca Juga:
Polemik JHT, Serikat Pekerja Diminta untuk Uji Materi UU Jaminan Sosial