Protes Kenaikan UMP DKI 2022, Ketua DPRD: Jangan Politis

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 27 Desember 2021
Protes Kenaikan UMP DKI 2022, Ketua DPRD: Jangan Politis
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. (Foto: MP/ Ponco)

MerahPutih.com - Revisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 mendapatkan protes dari sejumlah pihak. Salah satunya Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi.

Politisi PDIP itu meminta kenaikan UMP DKI 2022 tidak berbau politis demi mendongkrak popularitas Gubernur Anies Baswedan jelang kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Baca Juga

Kemenaker Minta Anies Tetapkan UMP Sesuai PP 36/2021, Kenaikan 5,1 Persen Direvisi?

"Yang rasional berapa sih naiknya? Jadi jangan ada lagi pemikiran politis," kata Prasetyo di ruang Komisi B saat rapat dengan Dinas Ketenaga Kerjaan DKI, Senin (27/12).

Prasetyo pun meminta Anies rasional dalam mengambil keputusan soal kenaikan UMP tahun depan. Pasalnya, kebijakan Anies menaikkan UMP hingga 5,1 persen atau Rp 225.667 dinilai sangat memberatkan pelaku usaha kecil.

Kita harus berikan (kenaikan UMP) yang rasional. Jadi jangan menyenangkan (buruh) saja, tapi dampak pemulihan ekonomi sampai mana?" ujarnya.

Bukannya berdampak positif, kata Prasetyo, keputusan Anies ini disebutnya bisa menjadi bumerang bagi Pemprov DKI.

Jika banyak perusahaan yang bangkrut akibat tak bisa menutupi biaya operasionalnya, lanjut dia, maka gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mengancam.

"Akhirnya orang yang mau maju, mendapatkan pemulihan ekonomi, bisa berantakan semua," ucapnya.

Baca Juga

UMP DKI 2022 Dikabarkan Direvisi Lagi, Begini Tanggapan Wagub Riza

Anies juga dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan soal menaikkan UMP 2022 sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854 atau Rp 4,6 juta.

Menurut aturan, UMP DKI 2022 seharusnya hanya naik 0,85 persen atau Rp 37.749. Sesuai aturan turunan Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kebijakan Anies yang melanggar aturan pemerintah pusat ini pun disebut Prasetyo, bisa berdampak pada daerah lain. Sebab, Jakarta sebagai ibu kota negara kerap dijadikan barometer oleh daerah-daerah lain.

"Jakarta sebagai barometer, kalau Jakarta mengatakan x, maka daerah akan mengikuti. Jangan kita sebagai barometer, ibu kota negara malah menjadi beban," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Tahun 2022 sebesar 5,1 persen atau menjadi Rp 225.667. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang upah minimum provinsi tahun 2022

"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 4.641.854 (empat juta enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan," isi Kepgub tersebut

Adapun besaran tersebut diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2022 mendatang, dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

"Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi," lanjut isi Kepgub tersebut. (Asp)

Baca Juga

Anies Revisi UMP DKI 2022, PDIP: Jangan Permainkan Aturan untuk Pencitraan

#Prasetyo Edi Marsudi #DPRD DKI Jakarta #Anies Baswedan #UMP #UMP DKI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan