Finansial

Nasabah Pinjaman Online Juga Perlu Diproteksi

Iftinavia PradinantiaIftinavia Pradinantia - Rabu, 27 April 2022
Nasabah Pinjaman Online Juga Perlu Diproteksi
Nasabah pinjaman online kini lebih terjamin (Sumber: Pexels/Rodnae Production)

INOVASI digital di bidang keuangan dilakukan asuransi jiwa berbasis digital, PT FWD Insurance Indonesia (FWD Insurance) dengan berkolaborasi bersama PT Kredit Pintar Indonesia, sebuah penyelenggaran layanan pinjaman uang di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam memberikan solusi perlindungan pinjaman inovatif, Kredit Pintar memberlakukan Kredit Pintar Protection, proteksi yang didukung FWD Insurance berupa perlindungan terhadap risiko tak terduga yang dapat terjadi terhadap kesehatan atau jiwa nasabah selama masa periode pinjaman.

BACA JUGA:

Waspada Pinjaman Online Ilegal Muncul di Google Play Store!

kolab
Kolaborasi Kredit Pintar dan FWD Insurance (FOTO: FWD Insurance)

Kolaborasi dengan Kredit Pintar ini semakin membuktikan komitmen FWD Insurance untuk selalu menghadirkan inovasi produk dan layanan terbaik melalui inovasi teknologi digital yang sesuai dengan gaya hidup masyarakat masa kini sehingga asuransi menjadi mudah diakses.

“Melalui kolaborasi dengan Kredit Pintar, nasabah diberikan akses terhadap dua manfaat penting sekaligus, yaitu solusi pendanaan serta proteksi," ujar Direktur Utama FWD Insurance Anantharaman Sridharan. Kerja sama ini merupakan bukti nyata komitmen FWD Insurance dalam menjangkau dan membantu lebih banyak lagi masyarakat Indonesia untuk melindungi dirinya dari berbagai risiko saat mereka melakukan pinjaman secara daring sehingga mereka tetap bisa fokus menikmati dan merayakan hidup.

pinjaman online
Nasabah pinjaman online tetap bisa nikmati hidu.p (Foto: Pexels/rodnae production)

“Kerja sama ini meningkatkan rasa percaya dari kami sebagai platform fintech lending atas risiko terjadinya kredit macet yang disebabkan terjadinya risiko atas kesehatan dan/atau jiwa nasabah dalam periode pinjaman," imbuh Direktur Kredit Pintar Wisely Wijaya. Kredit Pintar Protection memungkinkan nasabah dan keluarga dapat terbantu pada saat terjadi risiko meninggal, ketidakmampuan tetap, atau rawat inap yang dialami nasabah.

Manfaat pertama ialah manfaat meninggal dunia atau ketidakmampuan tetap. FWD Insurance akan membayarkan sisa pinjaman apabila tertanggung/nasabah meninggal dunia atau mengalami ketidakmampuan tetap selama masa asuransi dan periode pinjaman berlangsung. Manfaat kedua yakni manfaat rawat inap akibat kecelakaan. Ketika tertanggung atau nasabah mengalami kecelakaan yang mengharuskan ia dirawat inap di rumah sakit selama minimal tiga hari berturut-turut, FWD Insurance akan membayarkan angsuran bulanan yang berjalan atas fasilitas pinjaman.

Kredit Pintar telah beroperasi sejak 2017 dan hingga saat ini telah menyalurkan pinjaman lebih dari Rp 23,8 triliun dengan sekitar setengahnya meminjam untuk tujuan modal usaha kecil atau pendidikan.(avia)

#Pinjaman Online #Fintech #Fintech Ilegal #Fintech Legal
Bagikan
Ditulis Oleh

Iftinavia Pradinantia

I am the master of my fate and the captain of my soul
Bagikan