MerahPutih.com - Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengakui banyak keluhan dari masyarakat terkait proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang berlangsung di tengah pandemi virus corona.
Permasalahan yang diadukan, kata dia, antara lain terkait dengan keberatan usia pendaftaran yang menjadi salah satu indikator seleksi PPDB di DKI Jakarta.
Baca Juga:
15 Juni Jadwal Pendaftaran PPDB DKI, Begini Proses dan Dokumen yang Harus Dilengkapi
Kemudian, soal protokol kesehatan mencegah penularan COVID-19 yang tidak diterapkan secara ketat, baik oleh orang tua dan juga panitia, seperti tidak memakai masker dan tak menjaga jarak.
Masuk juga pengaduan lantaran adanya keberatan dengan kebijakan jalur prestasi yang dijadwalkan belakangan setelah jalur zonasi murni. Kemudian, keberatan dengan kebijakan syarat domisili minimal satu tahun.
"Lalu, keberatan dengan syarat jalur prestasi yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB," kata Retno kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/6).
Retno berujar, keluhan terkait masalah kekeliruan data pendaftar seperti mengisi asal sekolah, jalur yang seharusnya reguler menjadi jalur afirmasi, keliru mengisi keterangan fisik, dan juga pengaduan karena kesulitan login yang mengakibatkan anak terlambat didaftarkan.
Sementara itu, di antara pengaduan-pengaduan tersebut, KPAI juga menemukan sejumlah orang tua masih belum paham cara mendaftar PPDB secara daring karena tidak memahami teknologi, sehingga mereka minta didaftarkan oleh KPAI.
"Ada juga kendala lambatnya server PPDB yang mendorong banyak pendaftar untuk datang langsung ke kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi," jelas Retno.

Selanjutnya kendala server yang bermasalah contohnya di Sumatra Utara. Penyelenggara terpaksa membuka pendaftaran tahap dua. Proses verifikasi yang lambat karena verifikator kesulitan membaca hasil scan data pendaftar yang dikirim ke server turut menambah daftar masalah PPDB tahun ini.
Ia menilai, sistem PPDB berdasarkan sistem zonasi mesti dipertahankan. Kebijakan zonasi ini lebih sejalan dengan hak asasi manusia (HAM) dan mengedepankan hak anak.
"Kebijakan zonasi sejalan dengan hak asasi manusia terutama hak mengakses pendidikan berkualitas dan berkeadilan bagi semua anak tanpa memandang status sosial dan kemampuan akademik," kata Retno.
Retno berujar, zonasi juga sejalan dengan kepentingan terbaik bagi anak. Karena sistem zonasi mendekatkan jarak rumah ke sekolah.
"Dan ini suatu kebijakan yang sejalan dengan kepentingan terbaik anak sebagaimana prinsip yang tertuang dalam konvensi hak anak," lanjut Retno.
Baca Juga:
Dia menyebut, sistem zonasi bahkan lebih baik daripada sistem kecerdasan akademik. Tak semua siswa memiliki kemampuan tersebut.
"Ini kan akhirnya hak mereka untuk mendapat sekolah yang dekat dari rumah tidak terpenuhi," ujarnya.
Hal ini juga akhirnya yang mendukung satu wilayah untuk peduli pendidikan. Menyadari di wilayahnya tidak ada sekolah negeri, pemerintah setempat pun tampak bergegas mendirikan layanan pendidikan.
"Lalu yang terjadi di wilayah pemukiman baru, misalnya Pemerintah Kota Bekasi bikin sekolah baru, bahkan ada tujuh di tiga tahun terakhir. Jumlah sekolah bertambah, akhirnya wilayah lebih peduli pendidikan," tutup mantan Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta ini. (Knu)
Baca Juga: