MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetorkan uang Rp11,69 miliar ke kas negara dari hasil rampasan enam terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, masih ada aset lainnya dari kasus korupsi Jiwasraya lainnya sedang dalam proses lelang.
Baca Juga:
Kejagung Tangkap Oknum Jaksa di Kejari Mojokerto
"Kami sampaikan masih dalam proses lelang dan sedang berjalan appraisal dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)," ungkap Leonard Eben dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (19/10).
Ia memparkan, jumlah barang yang dilelang sangat banyak kurang lebih 1.200 item yang terletak di berbagai daerah di seluruh Indonesia dan juga terkait waktu dan anggaran pelaksanaan eksekusi.
Selain itu, kata Leonard, Kejagung juga memastikan proses eksekusi uang pengganti Rp 1,3 triliun terkait kasus korupsi Indosat dan IM2 masih berproses. Proses eksekusi masih terkendala adanya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kendala pelaksanaan eksekusi karena adanya gugatan Tata Usaha Negara (TUN) hingga sampai dengan Putusan PK, dan saat ini gugatan TUN telah berkekuatan hukum tetap (inkrach)," katanya.

Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) mantan Dirut IM2 Indar Atmanto. Alhasil, Indar tetap dihukum 8 tahun penjara dan IM2 harus mengembalikan kerugian negara Rp 1,3 triliun.
"Saat ini, pelaksanaan eksekusi terhadap uang pengganti sebesar Rp1,3 Triliun pada kasus dimaksud, oleh Tim Jaksa Eksekutor telah diproses sejak perkara dimaksud inkrach pada tahun 2014 sesuai dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak tahun 2014," tuturnya. (Knu)
Baca Juga:
Kasus LNG Pertamina, Pakar Hukum Apresiasi Sinergitas Kejagung-KPK