Proses Hukum Jalan Terus, Ahok Tolak Maafkan Dua Pelaku Penghina Keluarganya

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 07 Agustus 2020
Proses Hukum Jalan Terus, Ahok Tolak Maafkan Dua Pelaku Penghina Keluarganya
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ahok di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (6-8-2020). ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

MerahPutih.com - Meski kedua tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) KS dan EJ telah meminta maaf, namun polisi menegaskan kasus ini belum berhenti.

Pasalnya, hingga kini belum ada pernyataan langsung dari Ahok maupun pengacaranya untuk mencabut laporan polisi yang dibuat.

Maka dari itu, proses hukum kasus tersebut hingga kini masih berlangsung.

Baca Juga:

Ingat Umur, Pelaku Penghinaan Ahok Tak Sanggup Jika Harus Dipenjara

"Jadi belum ada pernyataan pelapor memaafkan yang bersangkutan atau mencabut laporan tidak ada. Proses masih berjalan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Jumat (7/8).

Alih-alih kasus dihentikan, polisi malah telah masuk ke tahap menyusun berkas kasus ini agar segera bisa dikirim ke pihak kejaksaan.

Dalam perjalanannya, kedua pelaku tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Salah satu pelaku pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama atau Ahok berinisial KS (MP/Kanugraha)
Salah satu pelaku pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama atau Ahok berinisial KS (MP/Kanugraha)

Hal itu karena ancaman hukuman keduanya tak sampai di atas lima tahun penjara.

Mereka dikenakan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Sekarang perkembangan kita melengkapi berkas perkara yang ada untuk segera kita kirimkan ke jaksa penuntut umum (JPU)," ujar dia.

Baca Juga:

Polisi Tidak Tahan Tersangka Penghina Keluarga Ahok

Sebelumnya diberitakan, Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama alias Ahok membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap diri dan keluarganya. Laporan dibuat ke Polda Metro Jaya.

Menurut kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy laporan dibuat 17 Mei 2020 lalu. Di mana laporan diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Nomor Polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020. Dugaan pencemaran nama baik yang menimpa kliennya terjadi di media sosial. (Knu)

Baca Juga:

Pelaku Hina Ahok karena Tak Suka Veronica Tan Diceraikan

#Basuki Tjahaja Purnama
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan