Propemperda DKI Jakarta 2020 Dipastikan Usung Spirit Omnibus Law

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 26 Desember 2019
 Propemperda DKI Jakarta 2020 Dipastikan Usung Spirit Omnibus Law
Ketua Bapemperda DPRD DKI Pantas Nainggolan (MP/Asropih)

MerahPutih.Com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta memastikan seluruh Rancangan Perda yang masuk dalam Program Pembentukan Peratuan Daerah (Propemperda) tahun 2020 telah mengusung konsep Omnibus Law.

Konsep hukum tersebut berawal dari pidato pertama Jokowi setelah dilantik sebagai Presiden RI periode 2019-2024. Saat itu, Jokowi berharap melalui Omnibus Law akan ada penyederhanaan dari regulasi yang dinilai saat ini berbelit dan panjang.

Baca Juga:

Pemprov DKI Optimistis 27 Propemperda yang Disepakati Selesai 2020

Ketua Bapemperda DPRD DKI Pantas Nainggolan mengatakan, Propemperda 2020 saat ini telah mengakomodir konsep Omnibus Law. Penyederhanaan pun telah dilaksanakan dengan merasionalisasi kembali 82 usulan raperda yang masuk untuk diseleksi kembali menjadi hanya 27 raperda prioritas dalam Propemperda tahun 2020.

Rapat paripurna DPRD DKI Jakarta terkait pembahasan peratuaran daerah
Rapat paripurna pembahasan raperda (MP/Asropih)

“Karena kita perlu lakukan untuk menghindari aturan-aturan yang tumpang tindih. Jadi dengan penyederhanaan ini, kalau ada perda yang bisa terpisah-pisah, kalau kita lihat bisa disatukan, ini yang akan menjadi kunci penting agar meminimalisir potensi tumpang tindih aturan-aturan yang ada ataupun dalam proses penyusunan," kata Pantas, Kamis (26/12).

Pantas pun menjamin seluruh raperda prioritas yang masuk kedalam Propemperda 2020 telah dilengkapi dengan naskah akademik termasuk catatan tambahan dari amanat Undang-Undang (UU) yang dikompilasi Biro Hukum Setda DKI Jakarta sebagai eksekutif.

"Kita sebagai bagian dari pemda harus mendukung lompatan regulasi yang datang dari Pemerintah Pusat. Jadi kalau itu dari amanat undang-undang atau tambahan, cukup dari keterangan-keterangan atau tambahan-tambahan yang dimaksud," paparnya.

Sebelumnya, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi daerah (KPPOD) menemukan 347 peraturan daerah (perda) yang tumpang tindih. Hal ini berdasarkan kajian dari 1.109 perda yang terdapat di enam daerah, seperti Provinsi DKI Jakarta, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Sidoarjo.

KPPOD merekomendasikan agar pemda memperbaiki ekosistem kerja dan komitmen politik para pembentuk perda antara kepala daerah bersama DPRD. Termasuk, peningkatan mekanisme rekrutmen untuk menghasilkan kualitas sumber daya manusia (SDM) aparatur yang berkompeten dalam perangkat analisis, evaluasi, dan penyusunan regulasi.

Dengan demikian, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta seluruh Pemda mereview terhadap Perda maupun peraturan kepala daerah (perkada) agar tidak ada perda yang tumpang tindih maupun yang berpotensi menghambat investasi.

Baca Juga:

DPRD dan Pemprov DKI Sepakat Bahas Program 27 Perda Tahun Depan

Untuk mengakomodir hal tersebut, Kemendagri sejauh ini melakukan analisis kebutuhan perda (AKP) Propemperda untuk meminimalisir banyaknya Perda dan Perkada.

Selanjutnya, hasil analisis tersebut akan dihimpun oleh Kemendagri dengan pemetaan perda dan perkada yang telah ada. Kemudian, setelah pemetaan pihaknya akan mereview dan hasilnya akan disampaikan ke pemda masing-masing wilayah.(Asp)

Baca Juga:

DPRD DKI Setujui Pembahasan 26 Raperda di Tahun 2020

#Pemprov DKI #DPRD DKI Jakarta #Perda Bermasalah
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan