Propam Polresta Bogor Tangkap Polisi Tilang Pengendara Rp 2,2 juta

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 25 April 2022
Propam Polresta Bogor Tangkap Polisi Tilang Pengendara Rp 2,2 juta
Ilustrasi polisi. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Oknum anggota Polsek Tanah Sareal berinisial Bripka SAS ditangkap dan ditahan Propam Polresta Bogor buntut aksinya yang menilai seorang pengendara motor sebesar Rp 2,2 juta.

Peristiwa ini sempat viral di media sosial dan kemudian ditindak lanjuti oleh kepolisian dengan melakukan penyelidikan.

Baca Juga

10 Persiapan Wajib Mudik Versi Jenderal Polisi Bintang Dua

"Sejak informasi yang beredar di media sosial pada hari Sabtu, 23 April 2022, jajaran Propam merespons dengan serius dan cepat untuk melaksanakan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti awal," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Senin (25/4).

Berdasarkan penyelidikan dan mengumpulan bukti, lanjut Tyo, SAS melanggar Pasal 3 huruf C, pasal 6 huruf F, pasal 6 huruf W, Perkap No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Perkap itu menyatakan, setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan wewenang dan wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan Polri.

"Dalam waktu dekat segera akan dilakukan persidangan kode etik Polri dengan ancaman sanksi pemberhentian atau dipecat tidak dengan hormat," kata Tyo yang juga mantan Wakapolres Metro Jakarta Pusat dan Kapolres Sukabumi ini.

Baca Juga

Oknum Anggota Polres Wonogiri yang Ditembak Ternyata Polisi Bermasalah

Tyo yang juga adik kandung Dirlantas Polda Metro Kombes Sambodo Purnomo Yogo ini menjelaskan aksi penilangan yang dilakukan Alfred itu terjadi pada Sabtu (23/4) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor.

Kala itu, SAS sedang dalam perjalanan pulang menuju kediamannya dan menemukan seorang pengendara motor yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan dan surat-surat kendaraan.

Pemotor itu lantas dimintai uang sebesar Rp 2,2 juta oleh Alfred dengan dalih telah melanggar aturan lalu lintas. Padahal, pengendara sudah meminta surat tilang, namun tak diberikan.

"Motifnya melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan pribadi," kata Tyo yang memiliki hobi memelihara burung ini. (Knu)

Baca Juga

Polisi Usahakan Terapkan Keadilan Restoratif Pada Kasus Pedagang di Bogor Ngadu ke Jokowi

#Polisi #Polisi Tilang #Polresta Bogor Kota
Bagikan
Bagikan