Propam Diminta Usut Tuntas Kasus Polisi Pukul dan Ancam Bunuh Wartawan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 21 Oktober 2017
Propam Diminta Usut Tuntas Kasus Polisi Pukul dan Ancam Bunuh Wartawan
Korban pemukulan oleh polisi, Panji Bahari saat dilakukan visum di RSUD Dradjat Prawiranegara Kota Serang. (MP/Sucitra De)

MerahPutih.com - Pemred Banten Pos Adam Adhary menyesalkan tindak kekerasan oleh oknum aparat kepolisian kepada Panji Bahari (28), salah seorang wartawan Banten Pos saat melakuan peliputan aksi mahasiswa mengkritisi tiga tahun kepemimpinan Jokowi-JK di depan Kampus UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Ciceri, Kota Serang, Jumat (20/10)

Adam mengatakan, sangat menyayangkan hal tersebut. Panji sudah mengaku wartawan dan memperlihatkan kartu pers, namun masih tetap dipukul dan diancam diculik dan dibunuh.

"Kami memaklumi jika saat itu terjadi salah pukul karena suasana sedang chaos, apalagi saat itu hari menjelang magrib. Tapi yang sangat disayangkan, oknum aparat masih tetap bertindak refresif, memukul wartawan kami ketika sudah mengaku sebagai wartawan serta menunjukkan kartu pers saat berada di dalam mobil petugas. Apalagi mereka mengancam akan menculik sampai mau menghabisi," paparnya, Jumat (20/10) malam.

Menurutnya, hal itu tidak sepantasnya dilakukan karena baik wartawan maupun aparat kepolisian sedang sama-sama menjalankan tugas.

"Kita bekerja dilindungi undang-undang, dan tindakan represif tidak diperkenankan oleh siapa pun kepada siapa pun, terlebih oleh aparat kepada wartawan yang sama-sama sedang menjalankan tugas," imbuhnya

Ia mendesak kepada pihak berwenang Polda Banten untuk mengusut tuntas kasus yang melukai profesi wartawan sekaligus mencoreng profesionalitas Polri itu.

"Propam harus mengusut kasus ini agar tidak ada lagi peristiwa sewenang-wenang seperti ini terhadap wartawan lain," tegas Adam

Sementara itu, Panji Bahari selaku korban telah melapor kepada pihak Propam Polda Banten, Jumat (20/10) malam. Datang sekira pukul 00.00 WIB di Mapolda Banten untuk melengkapi laporannya, ia ditanyai pihak Propam sampai menjelang subuh.

Menurut penasihat hukum korban, Raden Yayan, sebelum melapor korban melakukan visum et reperentum di RSUD Dradjat Prawiranegara Kota Serang.

"Korban ditanyai 15 pertanyaan dalam proses BAP yang berjalan sekira sejak pukul 00.00 WIB sampai pukul 03.00 WIB dini hari, kita sudah membawa pulang bukti lapornya," Kata Yayan. (*)

Berita ini merupakan laporan dari Sucitra De, kontributor merahputih.com untuk wilayah Serang dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya terkait permukulan wartawan di Serang dalam artikel: Pemukulan dan Pengancaman Wartawan oleh Anggota, Kapolresta Serang Minta Maaf

#Kekerasan Wartawan #Kota Serang Banten
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan