Wisata Indonesia

Prokes Masih Menjadi Dasar Wisata 2022

P Suryo RP Suryo R - Sabtu, 11 Desember 2021
Prokes Masih Menjadi Dasar Wisata 2022
Industri pariwisata harus menjalankan prokes dan memiliki sertifikat CHSE. (Foto: MP/Patricia Vicka)

TREN wisata di tahun 2022 masih terbungkus prokes ketat. Meskipun sudah terjadi pelonggaran dimana-mana. Ini memungkinkan pelancong mendatangi destinasi wisata favoritnya.

Pemerintah pun memberikan kelonggaran pada industri pariwisata meskipun tetap terikat dengan prokes.

Baca Juga:

WHO: Vaksin Tetap Penting untuk Cegah Omicron

wisata
Industri pariwisata akan terus menggeliat di tahun 2022. (Foto: instagram@Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman)

Geliat industri pariwisata lokal cukup menggembirakan meskipun masih dihantui dengan bayang-bayang pandemi.

Pun demikian pembatalan PPKM Level 3 pada libur akhir tahun membuat pelakon wisata tersenyum. Pemerintah membatalkan pemberlakuan PPKM Level 3 di libur Natal dan Tahun Baru tentu ini kita sambut baik tapi tetap kehati-hatian kita harus ke depankan," ujar Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani pada Kamis lalu (9/12).

Dia menyatakan, komitmennya untuk terus membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19. Salah satunya melalui sertifikasi penerapan protokol kesehatan berbasis Kebersihan, Kesehatan, Keamanan dan Keberlanjutan Lingkungan (CHSE) di hotel-hotel maupun restoran.

Hingga saat ini sebanyak sekitar 11 ribu hotel dan restoran telah mengantongi sertifikat CHSE, dari 16 ribu yang ditargetkan.

"Industri perhotelan saat ini sudah berangsur pulih. Selain itu, penerapan protokol kesehatan juga telah berjalan baik," katanya.

Prokes tak main-main di tahun 2022, dunia pariwisata tetap mematuhi itu. Prokes ini yang kemudian mempengaruhi kedatangan pelancong mancanegara. Apalagi varian baru, Omicorn, yang hadir di akhir tahun 2021 menyumbangkan kekhawatiran di beberapa negara termasuk Indonesia.

Baca Juga:

Yang Harus Diperhatikan Dunia Pariwisata di Tahun 2022

wisata
Tetap menjalankan prokes menjadi prioritas. (Foto: Unsplash/Nick Fewings)

Pengetatan kedatangan dari luar negeri bukan hal main-main. Karantina harus dijalankan oleh pendatang luar negeri. Isolasi selama berhari-hari ini kemudian menjadi salah satu pertimbangan wisatawan untuk datang ke Indonesia.

Waktu libur yang terbatas berbanding dengan karantina membuat mereka mengurungkan diri untuk berlibur ke luar negeri. CEO Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, pada Jumat lalu (10/12), mengungkapkan bahwa industri pariwisata Indonesia tidak bisa mengandalkan wisatawan mancanegara.

Agaknya pelancong lokal memang menjadi harapan besar untuk industri ini. Namun tetap saja prokes harus menjadi prioritas pada industri ini. Apalagi belakangan euforia vaksin membuat masyarakat menjadi terlena.

Ini menjadi pekerjaan rumah bagi pengelola wisata untuk mengingatkan para pelancong tetap mematuhi prokes. Masker tak boleh ditanggalkan ketika berada di ruang publik, bahkan tempat yang cenderung memancing kerumunan orang.

Dalam diskusi Bobobox Market Outlook Outdoor Travel Experience di Jakarta, Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis Kemeparekraf, Henky Manurung, mengungkapkan bahwa pada industri ini sudah ada kencenderungan positif. Masyrakat patuh dengan imbauan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak), ditambah dengan pengelola akomodasi tak kendor menerapkan protokol kesehatan yang ketat melalui Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan) (CHSE).

“Hal ini merupakan sinyal positif akan bangkitnya gairah pariwisata di Indonesia di tahun mendatang. Kami juga mengimbau, walau situasi telah membaik, kita tidak boleh lengah, tetaplah patuh terhadap peraturan sehingga kita dapat kembali berwisata dengan aman dan nyaman,” kata Henky.

Aplikasi PeduliLindungi tak ketinggalan tetap menjadi salah satu persyaratan berwisata. Aplikasi yang memuat sertifikat vaksin dan kemampuan untuk merekam jejak penggunanya ke wilayah tertentu, tak boleh tertinggal oleh masyrakat. (psr)

Baca Juga:

Syarat Bagi Masyarakat Lakukan Perjalanan Keluar Daerah Berdasarkan Inmendagri 66/2021

#Wisata #Travel #Lipsus Tren Desember
Bagikan
Ditulis Oleh

P Suryo R

Stay stoned on your love
Bagikan