Prof Azyumardi Azra Ingatkan Risiko Peleburan LIPI, BPPT, Lapan, dan Batan ke BRIN

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Sabtu, 19 Juni 2021
Prof Azyumardi Azra Ingatkan Risiko Peleburan LIPI, BPPT, Lapan, dan Batan ke BRIN
Gedung LIPI di Jakarta (Foto: MP/Aang Sunadji)

MerahPutih.com - Rencana pemerintah melebur lembaga penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (litbangjirap) ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dinilai bentuk kemunduran dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) di Tanah Air. Kinerja BRIN bakal kontraproduktif karena tidak akan bisa maksimal mengembangkan dunia riset di tengah kondisi politik nasional menjelang pertarungan pemilu 2024.

“Saya melihat tidak banyak peluang BRIN bisa berkembang dengan baik dalam waktu yang praktis cuma 1,5 tahun menjelang pemilu (2024). Kerja mungkin (mulai) 2022 dan setelah itu sibuk dengan urusan pemilu,” kata Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra, dalam diskusi publik bertema ‘Model Integrasi BRIN’ di Jakarta, Jumat (18/6).

Baca Juga:

Pakar UGM Sarankan Pemerintah Agar Mulai Kembangkan Sektor Energi Nuklir

Saat ini terdapat empat institusi litbangjirap yang terpisah, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Isu peleburan bertiup kencang setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021 tentang BRIN, pada 28 April lalu.

Mantan Rektor UIN itu juga mengingatkan pegawai di empat litbangjirap mengantisipasi hal-hal terburuk jika peleburan jadi dieksekusi. Menurut dia, posisi tawar BRIN lemah karena statusnya Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK), sehingga bakal sulit mengajukan anggaran dalam rapat kabinet untuk pengembangan Iptek.

Prof Azumardy azra,
Caption

“BRIN harus menjadi lembaga koordinasi dan lembaga sinergi. Cari uang sebanyak-banyaknya, walaupun posisi tawarnya rendah. BRIN bukan pada posisi yang pas untuk berbicara sama tinggi dengan menteri,” tutur profesor yang pernah menerima penghargaan dari dari Ratu Inggris Elizabeth II itu.

Terkait itu, mantan Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Soesilo mengakui anggaran pengembangan Iptek, termasuk perhatian terhadap kesejahteraan para peneliti/perekayasa masih rendah. Tanpa membenahi dua hal itu, kata dia, mimpi Presiden Jokowi agar Indonesia menjadi negara maju pada 2045 sulit terwujud.

Indroyono mengajak berkaca pada negara-negara maju yang riset dan inovasinya jadi penopang ekonomi. Di Jepang, China, Korsel, Amerika atau Jerman, ada tiga bagian penting terkait riset dan inovasi. Yakni kebijakan, pelaksana, dan pendanaan.

Kemajuan suatu negara, kata dia, tak bisa dipisahkan dari investasi di bidang riset dan inovasi. "Kalau tidak mau berinvestasi di bidang riset dan inovasi, juga SDM, rasanya berat. Kita akan begini-begini saja. Tumbuh pelan-pelan, untuk konsumsi lagi, bayar utang lagi. Hanya bisa begitu," kata Indroyono.

Sementara itu, anggota Komisi VII DPR Andi Yuliani Paris mengkhawatirkan peleburan nantinya malah mematikan inovasi masing-masing LPNK. Padahal, lanjut dia, hasil inovasi BPPT, Batan, Lapan, dan LIPI sudah banyak dirasakan manfaatnya.

BPPT sudah berhasil membuat drone kombatan, rapid tes antigen, dan mempu memberikan sumbangan penerimaan negara bukan pajak. Begitu pula Lapan sukses membuat alih teknologi untuk mengetahui kondisi cuaca. "Bagi saya, BPPT, LAPAN, LIPI sudah semakin baik. Dan tentu juga dipikirkan bagaimana nasib teman-teman peneliti, perekayasa dan lainnya," tutur Yuliani.

brin
Caption

Apalagi, kata dia, BRIN secara undang-undang tidak punya mandat melebur lembaga riset di bawah kendali mereka, karena bukan lembaga litbangjirap merujuk UU No 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek). "BRIN hanya mengoordinasikan perencanaan dan anggaran. Bukan pelaksana litbangjirap," tegas dia.

Untuk itu, Yuliani menegaskan peleburan litbangjirap ke dalam BRIN bertentangan dengan Pasal 14 dan Pasal 42 UU Sisnas Iptek Tahun 2019. Makanya, Perpres tentang BRIN seharusnya dapat digugurkan melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). "Atau presiden yang mencabut sendiri perpes itu," tutup politikus PAN itu. (*)

Baca Juga:

Negara ASEAN dengan Iptek Tertinggal hingga Maju Menurut LIPI

#Riset Kampus #PNS
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Bagikan