Prinsip dan Tahapan Sidang Isbat Awal Ramadan


Sidang ini dibagi menjadi tiga tahap. (Foto: Pexels/Pok Rie)
MerahPutih.com - Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat pada Minggu sore, 10 Maret 2024, untuk menentukan awal Ramadan 1445 H (2024).
Sidang isbat digelar setelah pemerintah melakukan pemantauan hilal (bulan) di 134 titik di Indonesia. Sidang ini dibagi menjadi tiga tahap: pemaparan posisi hilal, pelaksanaan sidang isbat, dan telekonferensi pers hasil sidang isbat.
Dalam prosesnya, sidang isbat menjadi forum musyawarah beragam kalangan. Mulai dari para ulama, pakar astronomi, ahli ilmu falak dari berbagai ormas Islam, hingga instansi terkait yang berkompeten dalam menentukan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
Sidang ini dihadiri juga oleh Duta Besar Negara Sahabat, Ketua Komisi VIII DPR RI, Perwakilan Mahkamah Agung, Perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Perwakilan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Perwakilan Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Perwakilan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Baca juga:
Politisasi Agama Tak Laku Selama Pemilu 2024, Kemenag Bongkar Alasannya
Ada pula perwakilan dari Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Perwakilan Planetarium Jakarta, Pakar Falak dari Ormas-ormas Islam, Anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama, dan Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam dan Pondok Pesantren.
Hasil musyawarah dalam sidang isbat ditetapkan oleh Menteri Agama agar mendapatkan kekuatan hukum. Jadi, bukan pemerintah yang menentukan jatuhnya awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
“Pemerintah hanya menetapkan hasil musyawarah para pihak yang terlibat dalam sidang isbat,” sebut Adib, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais-Binsyar) Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Sidang Isbat penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah, kata Adib, bukan hanya dilakukan Indonesia saja. Negara-negara Arab juga melakukan isbat setelah mendapatkan laporan rukyat dari lembaga resmi pemerintah atau perseorangan yang sudah terverifikasi dan dinyatakan sah oleh Majlis Hakim Tingginya.
Bedanya, Indonesia menggunakan mekanisme musyawarah dengan seluruh peserta sidang isbat.
“Inilah yang menjadi nilai lebih bahwa keputusan diambil bersama, nilai-nilai demokrasi sangat tampak dengan kehadiran seluruh ormas yang hadir pada saat sidang isbat,” tegas Adib.
Adib menegaskan bahwa peran pemerintah dalam proses sidang isbat adalah fasilitator ormas Islam dan para pihak untuk bermusyawarah.
Hasil sidang isbat kemudian diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Agama agar mempunyai kekuatan hukum yang dapat dipedomani masyarakat.
“Sidang isbat mengingatkan kita semua akan pentingnya menyatukan langkah dalam menjalankan ibadah dan memperkuat hubungan bersama dengan Allah, dengan tetap mengedepankan toleransi dan sikap saling menghormati atas beragam keputusan yang ada,” tutup Adib. (knu)
Baca juga:
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadan 10 Maret 2024
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Status ASN Ditjen PHU Kemenag Hingga Tingkat Kab/Kota Bakal Pindah Ke Kementerian Haji

Jangan Usir Anak-Anak Saat Bermain di Lingkungan Masjid, Bikin Juga Program Buat Anak Muda

Temukan Catatan Keuangan Jual Beli Kuota Haji, KPK Telusuri Aliran Duit Biro Travel ke Pejabat Kemenag

Pengalihan Penyelenggaraan Haji dari Kemenag ke BP Haji Masih Belum Jelas, DPR Baru Usulkan RUU Peralihan

KPK Cekal Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

MAKI Sebut Korupsi Kuota Haji Merugikan Negara Ratusan Miliar

ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris

Tim Khusus Kemenag Buru ASN yang Diduga Terlibat NII Faksi MYT, Siap Bertindak Proporsional

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Kementerian Agama janji Berikan Hukuman Berat

Cek Kesehatan Gratis di Sekolah Layani 12,5 Juta Siswa Semua Agama, Menag: Sehat Bagian dari Iman
