Presidential Threshold Hanya Untungkan Petahana

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 24 Oktober 2017
Presidential Threshold Hanya Untungkan Petahana
Para Hakim MK saat uji materi UU Pemilu (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

MerahPutih.Com - Pasal 222 Undang-Undang Pemilu tentang ambang batas pencalonan presiden menutup peluang calon lain dan hanya menguntungkan petahana.

Menurut Feri Amsari, kehadiran pasal 222 UU Pemilu melindungi petahana dari kompetisi dengan para pesaingnya.

"Ahli melihat kehadiran Pasal 222 Undang Undang Pemilu lebih karena berbicara tentang rentannya menjadi petahana dan perlunya kemudian pengaturan kompetisi, yang kemudian menguntungkan petahana," ujar Feri Amsari yang juga Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Padang ketika memberikan keterangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (24/10).

Feri yang juga dosen Fakultas Hukum Unand memberikan keterangan selaku ahli yang dihadirkan oleh pemohon dalam sidang pengujian materiil ketentuan Pasal 222 UU Pemilu.

Lebih lanjut Feri Amsari sebagaimana dilansir Antara mengatakan bahwa tidak memungkinkan presiden selaku petahana mengkhawatirkan pengaturan kompetii dalam pemilihan presiden dan wakil presiden yang sesuai dengan Undang Undang Dasar Tahun 1945.

"Karena pengaturan kompetisi yang konstitusional membuka kesempatan bagi calon-calon alternatif untuk maju dalam pemilu ke depannya, dan bukan tidak mungkin akan mengalahkan petahana," jelas Feri.

Padahal menurut Feri Amsari hak individual di masyarakat dapat diwujudkan dalam kompetisi pemilihan presiden dan wakil presiden.

Para pemohon dalam uji materi ini berpendapat bahwa berpendapat bahwa Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi, terutama terhadap Pasal 6A ayat (2), juga terhadap Pasal 22E ayat (1), Pasal 22E ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) dari Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Selain itu, Pasal 222 UU Pemilu juga dianggap para pemohon sudah tidak lagi relevan bila diberlakukan untuk Pemilu 2019 yang dilakukan serentak untuk Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden.(*)

#UU Pemilu #Mahkamah Konstitusi #Gugatan Judicial Review
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan