MerahPutih.com - Beberapa tahun belakangan, Indonesia disuguhi banyak kegaduhan. Persatuan dan kesatuan bangsa rusak. Yang terjadi adalah pembelahan anak bangsa dan polarisasi antar kelompok yang tajam.
Menurut Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti, pemicu hal itu adalah Undang-Undang Pemilu yang memberikan ambang batas pencalonan presiden, atau presidential threshold.
Baca Juga
Presidential Threshold Dianggap Bikin Sosok Kredibel yang Tak Punya Kapital 'Gigit Jari'
“Dalam dua kali Pilpres, Indonesia hanya mampu memunculkan dua pasang calon head to head. Akibatnya terjadi polarisasi dan pembelahan di masyarakat yang sangat tajam dan sampai hari ini masih kita rasakan,” kata La Nyalla dalam keterangannya, Selasa (7/12) malam.
Saat ini, kata La Nyalla, sesama anak bangsa saling melakukan persekusi. Saling melaporkan ke ranah hukum. Bahkan ruang-ruang dialog yang ada juga dibatasi. Yang kemudian muncul adalah sweeping bendera, sweeping kaos, sweeping forum diskusi, pembubaran pengajian dan lain sebagainya.
“Semuanya sama sekali tidak mencerminkan kehidupan di negara demokrasi. Tetapi lebih kepada tradisi bar-bar. Sebuah kemunduran bagi indeks demokrasi di Indonesia,” ujarnya.
Puncaknya, ditambahkan La Nyalla, secara tidak sadar anak bangsa membenturkan Vis-à-vis Pancasila dengan Islam. Hanya karena semangat melakukan apapun yang bersifat Anti-Thesa untuk menjelaskan identitas dan posisi. Padahal tidak ada satupun tesis yang bisa menjelaskan pertentangan antara Pancasila dengan Islam.
“Itulah dampak buruk dari penerapan Ambang Batas Pencalonan Presiden, atau dalam kasus tertentu juga terjadi di ajang pemilihan kepala daerah,” imbuhnya.
Menurutnya, ambang batas pencalonan presiden itu sama sekali tidak ada dalam konstitusi Indonesia. Yang ada adalah aturan ambang batas keterpilihan, yang dimaksudkan untuk menyeimbangkan antara popularitas dengan prinsip keterwakilan yang lebih lebar dan menyebar.
“Ambang batas pencapresan atau Presidential Threshold membuat potensi bangsa ini menjadi kerdil. Padahal kita tidak kekurangan calon pemimpin kompeten. Tetapi, kemunculannya dihalangi aturan main yang sekaligus mengurangi pilihan rakyat untuk menemukan pemimpin terbaiknya,” tegasnya.
Baca Juga
Hal itu juga terjadi dalam partai politik. Mereka yang sejatinya melakukan kaderisasi untuk kemudian mengantarkan kader terbaiknya menjadi pemimpin nasional terhalangi. Terutama partai politik dengan perolehan suara yang tidak memenuhi ambang batas pencalonan tersebut.
Padahal, jika kita lihat Pasal 6A Ayat (2) Konstitusi kita, sejatinya semua partai politik peserta pemilu berhak mengajukan capres dan cawapres.
“Sekali lagi karena terhalang aturan Undang-Undang Pemilu, sehingga terpaksa harus mengikuti kemauan partai politik besar untuk berkoalisi dan mendukung calon yang ditawarkan,” ujarnya.
Dijelaskannya, bahwa berkongsi dalam politik adalah sesuatu yang wajar dan bisa dipahami. Namun menjadi jahat, ketika kongsi dilakukan dengan mendesain agar hanya ada dua pasang kandidat Capres-Cawapres yang benar-benar berlawanan dan memecah bangsa, atau sebaliknya bisa pula seolah-olah berseteru.
“Pertanyaannya adalah disain siapakah ini? Siapa yang berkepentingan, atau siapa yang mengambil keuntungan dengan ricuhnya bangsa ini? Siapa yang mengambil manfaat dari lemahnya persatuan dan kesatuan kita sebagai bangsa?” tanyanya. (Pon)
Baca Juga