Presiden Sahkan PP Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 10 November 2017
Presiden Sahkan PP Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Presiden Joko Widodo. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup yang disusun sejak 2010 sebagai turunan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPI KLHK) Nur Masripatin mengatakan, PP Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup ini menjadi payung hukum bagi instrumen pendanaan bagi Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan Plus.

"Payung hukum ini disahkan bertepatan dengan Hari Pahlawan, dan ini menjadi hari pahlawan juga bagi aspek lingkungan untuk negara kami," kata Masripatin seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Jumat (10/11).

Hal itu menjadi kabar baik bagi mereka yang bekerja bertahun-tahun untuk pengendalian perubahan iklim.

Dengan telah disahkannya PP tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup maka kebijakan lain yang ditunggu adalah Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup.

Sebelumnya dalam forum tukar pengalaman di ajang pertemuan tahunan Governors Climate and Forest Task Force (GCF) di Balikpapan, Kalimantan Timur, Masripatin mengatakan Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan pembentukan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) untuk menampung dana-dana program lingkungan dari dalam dan luar negeri.

Di dalam BPDLH itu kami rencanakan ada dana dari Climate Change Founding Window, yang bertumpu kepada program REDD+," katanya.

Program Reduction Emission, Deforestation and Degradation (REDD atau REDD+) adalah program yang kerap juga disebut program perdagangan karbon.

Dalam hal ini, negara-negara berkembang yang memiliki hutan, terutama hutan hujan tropis sebagai kawasan penyimpan karbon dan paru-paru dunia, diminta untuk tidak membuka hutannya, juga memeliharanya.

Sebagai kompensasi, negara seperti Norwegia berjanji memberikan sejumlah bantuan dana untuk program pemeliharaan tersebut dan kesejahteraan masyarakat tempatan.

Menurut Masripatin, pembentukan BPDLH di bawah payung Peraturan Pemerintah tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup. BPDLH juga membuat pertanggungjawaban penggunaan dana akan lebih transparan.

"Karena itu komitmen Pemerintah Norwegia dalam kemitraan REDD+ melalui pembayaraan berbasis kinerja (performance based payment) dapat segera direalisasikan," kata Masripatin.

Sebelumnya Penasihat Senior Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Laksmi Dhewhanti menyebut pembuatan Peraturan Pemerintah ini sebagai kebijakan yang seharusnya dikeluarkan sejak 2010, dan penting karena tidak hanya sekadar persoalan mengeluarkan insentif dan/atau disinsentif semata kepada Kementerian/Lembaga, Pemda hingga masyarakat tetapi juga dalam upaya mengubah perilaku semua pihak terhadap lingkungan.

Bagi upaya pendanaan mitigasi perubahan iklim maka PP ini menjadi penting ada untuk bisa berlanjut ke penyelesaian Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup yang berperan sebagai lembaga keuangan yang tidak hanya membiayai upaya penurunan emisi karbon tetapi juga kegiatan-kegiatan perlindungan lingkungan hidup. (*)

#Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan