Presiden Prabowo Minta Pejabat Belajar dari Kasus Noel: Bersihkan Diri Sebelum Dibersihkan!

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Presiden Prabowo Minta Pejabat Belajar dari Kasus Noel: Bersihkan Diri Sebelum Dibersihkan!

Presiden Prabowo berpidato di peresmian APKASI Otonomi Expo 2025. (Foto: Setpres)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto meminta pejabat pemerintah untuk evaluasi diri dan belajar dari kasus Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel yang baru-baru ini, menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi.

Hal tersebut disampaikan Prabowo dalam peresmian Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Otonomi Expo Tahun 2025, di ICE BSD, Tangerang, Kamis (28/8).

“Kalau saudara mau menjadi bupati yang bener dan baik, kalau saudara mau jadi bupati yang dicintai rakyat, kalau saudara mau jadi bupati yang setia kepada Tanah Air, pendiri-pendiri bangsa, saudara harus belajar ini saudara harus menjalankan pemerintah yang bersih dan adil, ini berlaku setiap tingkat karena itu saya yang dipilih oleh rakyat saya disumpah oleh rakyat saya diberi mandat oleh rakyat saya harus menjaga UUD dan menjalankan UUD, saya harus menegakkan pemerintah yang bersih dan adil,” tegasnya.

Baca juga:

Prabowo Subianto Tak Menyangka Ucapannya di Sidang MPR Jadi Nyata, Ada Kader Partai Gerindra Ditangkap KPK

Reshuffle Sebentar Lagi, Prabowo Sudah Kantongi Nama Wamenaker Baru Pengganti Noel

Prabowo menegaskan pemerintahan yang korup tidak membawa kemakmuran pada rakyat. Ia mengingatkan pemerintah untuk tunduk pada undang-undang yang berlaku.

“Ini kewajiban walikota dan camat-camat dan kepala desa dan lurah-lurah kalau tidak kita tidak akan jadi negara yang berhasil kalau tidak kita tidak akan jadi negara yang berhasil tidak mungkin ada kemakmuran pemerintah yang korup tidak akan membawa kemakmuran pada rakyat,” ungkapnya.

Dalam pidatonya, Prabowo kembali menekankan bahwa dirinya tidak akan melindungi siapapun termasuk anggota partainya Gerindra yang melanggar dan melakukan korupsi.

"Di MPR tanggal 15 Agustus ingat pidato saya? Saya katakan kalaupun ada anggota Gerindra yang melanggar saya tidak akan melindungi," ujarnya. (Pon)

#Immanuel Ebenezer #Presiden Prabowo Subianto #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Listyo Sigit Tersangka Sadap RI 1, Kasatpres Letjen Ariyo Windutomo Ditunjuk Rangkap Jabatan Plt KSP
Prabowo Subianto memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan dan menunjuk Ariyo Windutomo sebagai Plt KSP
Wisnu Cipto - Rabu, 04 November 2026
Listyo Sigit Tersangka Sadap RI 1, Kasatpres Letjen Ariyo Windutomo Ditunjuk Rangkap Jabatan Plt KSP
Indonesia
Menko Yusril: Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo Tidak Terindikasi Makar
Menko Yusril Ihza Mahendra pastikan kasus penyadapan ilegal Presiden Prabowo oleh Pati Polri (LSP) tak terindikasi makar. Cek pasal UU ITE & KUHP di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 03 November 2026
Menko Yusril: Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo Tidak Terindikasi Makar
Berita Foto
Sidang Lanjutan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di PN Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Didik Setiawan - Senin, 02 November 2026
Sidang Lanjutan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di PN Tipikor Jakarta
Indonesia
KPK Seret Dedi Congor Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai, Siapa Menyusul?
KPK resmi menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus suap pejabat Bea Cukai Kemenkeu. Simak update selengkapnya di sini!
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Oktober 2026
KPK Seret Dedi Congor Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai, Siapa Menyusul?
Berita Foto
Eks Wamen Imipas Silmy Karim Jalani Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi izin tinggal WNA, Silmy Karim mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 29 Oktober 2026
Eks Wamen Imipas Silmy Karim Jalani Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor
Indonesia
Bonus Atlet Asian Games dan Asian Para Games 2026 Cair: Emas Tunggal Dapat Rp 3 Miliar
Prabowo menyerahkan bonus kepada atlet Asian Games dan Asian Para Games 2026. Peraih emas tunggal mendapat Rp 3 miliar, sedangkan ganda Rp 2,4 miliar dan beregu Rp 1,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 29 Oktober 2026
Bonus Atlet Asian Games dan Asian Para Games 2026 Cair: Emas Tunggal Dapat Rp 3 Miliar
Indonesia
Lula da Silva Menang Pilpres Brasil, Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat
Prabowo Subianto mengucapkan selamat kepada Lula da Silva atas kemenangan di pilpres Brasil dan mendorong penguatan kemitraan strategis Indonesia-Brasil.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Oktober 2026
Lula da Silva Menang Pilpres Brasil, Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat
Indonesia
KPK Periksa Sestama BNPB Rustian sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi
Ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan BNPB.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Oktober 2026
KPK Periksa Sestama BNPB Rustian sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi
Indonesia
Yusril Soroti Underinvoicing Pertambangan, Kerugian Negara Disebut Tembus Ratusan Triliun
Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah mengkaji praktik underinvoicing dalam pemberantasan korupsi. Kerugian negara disebut mencapai ratusan triliun rupiah per tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Oktober 2026
Yusril Soroti Underinvoicing Pertambangan, Kerugian Negara Disebut Tembus Ratusan Triliun
Indonesia
Denny JA Usulkan Reformasi Hukum Korupsi, Soroti Kerugian Negara
Denny JA mengusulkan reformasi delik korupsi agar risiko bisnis yang wajar dibedakan dari tindak pidana. Simak gagasan dan alasannya.
Soffi Amira - Sabtu, 24 Oktober 2026
Denny JA Usulkan Reformasi Hukum Korupsi, Soroti Kerugian Negara
Bagikan